ASARPUA.com – Medan – Sungguh tak tanggung-tanggung kerja Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan kali ini. Selain siapkan ‘pundi-pundi’ puluhan miliar rupiah juga sudah dibentuk 10 kelompok kerja (Pokja) untuk atasi banjir di Kota Medan dan sekitarnya.
Ini tercetus dalam Rapat Penanggulangan Banjir di Aula Raja Inal Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (23/07/2019). Rapat yang dipimpin Kepala BPBD Provsu Ariadil Lubis ini bertujuan untuk menentukan tugas bagi setiap kelompok kerja (Pokja) yang yang telah terbentuk.
Adapun pokja yang telah terbentuk tersebut yakni Pokja Sosialisasi Masyarakat, Hukum dan Pengaduan Masyarakat, Pokja Pembebasan Lahan dan Relokasi, Pokja Perencanaan dan Penganggaran, Pokja Kebersihan Sungai dan Lingkungan serta Pokja Pelaksanaan Teknis, Pokja Riview dan Revitalisasi MMUDP Kanal Banjir dan Drainase Perkotaan dan Permukiman Medan dan sekitarnya, Pokja Pengendalian Monitoring dan Evaluasi, Pokja Deklarasi Mitigasi Banjir Medan dan sekitarnya, Pokja Keamanan dan Ketertiban, terakhir Pokja Humas dan Media Center.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPBD Kota Medan Arjuna Sembiring mengatakan siap membantu dan memenuhi tanggungjawab yang di berikan kepada Pemko Medan khususnya pada bidang BPBD secara serius dan kompeten. Hal tersebut guna mewujudkan Kota Medan terbebas dari banjir.
“Kami siap mendukung serta berkolaborasi dengan semua pihak terkait dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan. Ini sebagai bentuk komitmen terhadap penanggulangan masalah banjir yang kerap melanda Kota Medan. Semoga upaya yang dilakukan ini memberi hasil dan dampak yang signifikan bagi Kota Medan ke depannya,’’ kata Arjuna.
Sebelumnya, Kepala BPBD Provsu Ariadil Lubis menyampaikan bahwa ini merupakan rapat teknis yang pertama. Nantinya akan ada rapat lanjutan yang akan digelar dalam waktu dekat untuk lebih mematangkan konsep dan rencana kerja. Diharapkan, semua pihak dapat menjalankan tupoksinya secara bertanggung jawab dan senantiasa berkoordinasi guna menghindari kesalahpahaman dalam proses. (as-01)

