asarpua.com

Sosialisasi Literasi Keuangan, OJK Sampaikan Bahaya Judol ke Pelajar

Acara Sinergi OJK dan Media Partner Membangun Perekonomian Sumut, bersama puluhan wartawan ekonomi di Marianna Resort Samosir, Kabupaten Pulau Samosir, Senin (18/11/2024). (Foto. Asarpua.com/OJK)

ASARPUA.com – Samosir – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus menyosialisasikan literasi keuangan. Tidak hanya ke masyarakat, sosialisasi juga menyasar di kalangan pelajar dan mahasiswa termasuk ke daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T).

“Untuk sosialisasi di kalangan pelajar, kita juga menyampaikan tentang bahaya judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol) ilegal,” kata Ketua OJK Sumut, Khoirul Muttaqien pada acara Sinergi OJK dan Media Partner Membangun Perekonomian Sumut, bersama puluhan wartawan ekonomi di Marianna Resort Samosir, Kabupaten Pulau Samosir, Senin (18/11/2024).

Menurutnya, Judol dan Pinjol ilegal saat ini sudah masuk di kalangan pelajar dan juga merambah ke daerah 3T. Para pelajar tersebut, katanya, dapat bermain Judol di mana saja, selagi dapat akses internet.

“Daerah paling rawan seperti di Nias, mereka top up pakai jasa pembayaran dompet digital (E-Wallet) seperti DANA, LinkAja, Gopay, OVO dan sebagainya,” ungkap Muttaqien.

Adapun kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, dari 18-19 November 2024, dihadiri Yusri selaku Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Sumut dan Togi Hendrik Siagian selaku Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Sumut.

Dalam mencegah Judol, OJK juga bekerjasama dengan instansi terkait. Namun kewenangan OJK terbatas dan hanya bisa memblokir yang saat ini sudah mencapai 10.000 rekening secara nasional.

“Di antaranya ada 14 (rekening) dari Sumut,” sebut Muttaqien.

Oleh karena itu, sambungnya, OJK pada Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Oktober 2024 sasarannya dengan memperbanyak literasi dan edukasi ke anak-anak SMA seperti di Nias.

Dijelaskannya, Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023 menambah banyaknya tugas OJK dalam rangka penguatan literasi, inklusi dan perlindungan konsumen.

“Selain UU P2SK, OJK juga merespon Presiden baru dengan sekira 50 Kementerian ditambah Kepala Daerah yang baru. Jadi bagaimana kondisi perekonomian daerah yang dibayangi kondisi ekonomi global. Ke depan kami akan terus berkoordinasi dengan mitra,” pungkasnya.

Sementara itu, Yovvi Sukandar selaku Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen OJK Sumut menegaskan untuk tidak menyebarkan data pribadi kepada pihak lain, terkhusus pada orang yang tak dikenal.

Hal ini disebabkan banyaknya modus penipuan yang sudah banyak memakan korban. Saat ini OJK terus sosialisasi dalam menghadapi banyaknya modus penipuan yang terjadi pada masyarakat luas.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” sebutnya.

Menurut Yovvi, penipuan yang dilakukan bermacam-macam, seperti Pinjol maupun Judol, dan dalam hal ini pihaknya bekerjasama dengan Kominfo untuk mencegah hal ini terjadi.

“Banyak konsumen tidak mengetahui bahwa data mereka digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Dalam hal ini, Yovvi menegaskan bahwa OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Salah satu contoh penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab adalah dengan mendekati salah satu remaja di beberapa pusat perbelanjaan, berpura pura memberikan dompet digital untuk mendapatkan data pribadi si remaja tersebut.

“Di sini remaja ini tidak sadar dengan memberikan data seperti nama pribadi, tanggal lahir sampai nama ibu kandung, alhasil hal ini menjadi sasaran empuk bagi pelaku,” jelasnya.

Yovvi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam membagikan informasi data diri pribadi. Semoga semua terlindungi dengan edukasi dan juga pemahaman yang lebih baik.

“Untuk mengetahui data kita masih aman atau tidak, bisa kita akses www.periksadata.com. Di sini kita ketik email kita, nanti akan ada jawaban terkait sudah diakses atau belum oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” terangnya. (Asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

Mendagri dan OJK Apresiasi Sumut Bentuk TPAKD Capai 81% OSOA

Redaksi

Ketua Dewan Audit OJK : Risiko Korupsi Jadi Tantangan Penegakan Integritas

Redaktur: Martin Tarigan

OJK Umumkan Restrukturisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir

Redaktur: Martin Tarigan