13/04/2025
asarpua.com

Sempat DPO, Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Dinas Pariwisata Dairi, Diadili

ASARPUA.com – Medan – N Butarbutar terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal di Dinas Pariwisata Kabupaten Dairi senilai Rp395 juta yang dananya bersumber dari APBD Dairi T.A 2007 yang sempat melarikan diri hingga namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun bakal dihukum tinggi.

“Pelarian N Butarbutar selama 10 tahun yang hidupnya selalu berpindah-pindah dari satu daerah kedaerah lain akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kompleks Ruko Katamso Square, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Selasa (07/05/2019) lalu,”ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin seusai persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/08/2019) sore.

Menurut JPU Dawin, tak menutup kemungkinan akan menuntut N Butarbutar, dengan hukuman tinggi.

Pertimbangannya kata Dawin, karena N Butarbutar sempat melarikan diri hingga namanya masuk DPO selama 10 tahun. “Pasti menjadi pertimbangkan kita itu bang (N Butarbutar buron 10 tahun). Kita masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dulu,” ucap jaksa Dawin menambahkan.

Ketika dibandingkan, dalam kasus lainnya korupsi kredit fiktif BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat, M (52) yang disidangkan di PN Medan, yang juga sempat buron selama 10 tahun dituntut tinggi oleh jaksa selama 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.

“Iya bang pasti jadi pertimbangan kita. Memang N Butarbutar sempat buron 10 tahun. Saya sendiri yang menangkap dia di daerah Delitua. Alasannya kabur karena anaknya waktu itu masih kecil. Kalau tidak salah sekarang 11 tahun umurnya,” bilang jaksa Dawin lagi.

Sejauh ini pihaknya sudah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal pariwisata di Pemkab Dairi tersebut. “Sejauh ini sudah 9 orang bang. Tapi cuma N Butarbutar dari pihak rekanan. N Butarbutat adalah Wakil Direktur CV. Khayla Prima Nusa yang mengerjakan proyek kapal itu,” beber Dawin.

Sebelumnya di persidangan, mantan Kadis Pariwisata Pemkab Dairi, Pardamen Silalahi yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini membeberkan, akibat N Butarbutar tak mengerjakan proyek kapal itu dirinya malah menjadi tersangka.

“Saya tahu kapal itu tidak sesuai dengan kontrak saat menyuruh staf saya mengecek dan membawa kapal itu dari Parapat ke Silalahi. Karena kontrak kerja sudah selesai yakni selama 120 hari. Rupanya kapalnya tidak sama dengan yang pertama ditunjukkan N Butarbutar” ungkap Pardamean di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ferri Sormin.

Lebih lanjut, Pardamean mengatakan dirinya lalu memanggil N Butarbutar ke kantornya dan menanyakan kenapa bisa begitu.

“Singkat cerita, saya selaku kepala dinas dan juga KPA saya panggil N Butarbutar cari solusinya. Lalu saya tanya dimana kapal itu? Rahasia saya itu Pak Silalahi,” kata Pardamean mengulang ucapan N Butarbutar kala itu.

Karena tak menemukan titik temu, lanjutnya, pihaknya kemudian membuat surat perjanjian agar N Butarbutar menghadirkan kapal yang sudah sesuai kontrak atau mengembalikan uang senilai Rp395 yang sudah diterimanya.

“Rupanya kami tunggu-tunggu, tidak ada kejelasan juga. Kami laporkan ke kejaksaan. Berharap supaya kapal itu dihadirkan N Butarbutar. Rupanya kami ditetapkan tersangka oleh kejaksaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi ini turut terlibat NS Kaloko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pardamean Silalahi selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kab Dairi, N Capah selaku Pengawas Lapangan.

Kemudian TM. Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) dan Jinto Barasa selaku Sekretaris Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO), JSagala selaku Pengawas Lapangan/Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa (masing-masing merupakan terpidana dalam berkas perkara terpisah).

Selain itu RSimbolon selaku Anggota Panitia Serah Terima Pekerjaan (penuntutan terpisah) dan Party Pesta Oktoberto Simbolon selaku Asisten Teknik (tersangka masih dalam proses penyidikan).

Perbuatan terdakwa N Butarbutar diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) subsr Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (as-red)

Related News

Akhyar Ajak Warga Tingkatkan Kesadaran Gunakan Masker 

Redaksi

Bobby Nasution dan DPRD Medan Setujui Propemperda Tahun 2025

Redaksi

Pemko Medan Tawarkan 2 Aset Kembali Dikelola Pihak Ketiga

Redaksi