asarpua.com

Sekdaprovsu Sebut Aksesibilitas Pelayanan Rumah Sakit Sumut Membaik

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho yang mewakili Pj Gubsu Agus Fatoni pada Rapat Paripurna Dewan. (Foto. Asarpua.com/diksu)

ASARPUA.com – Medan – Kemampuan pelayanan rumah sakit dalam aksesibilitas pemenuhan kebutuhan pelayanan rumah sakit di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini sudah lebih baik. Hal ini dapat dilihat dari ketersediaan rumah sakit, tenaga pelayanan kesehatan, dan capaian harapan hidup yang terus mengalami peningkatan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho yang mewakili Pj Gubsu Agus Fatoni pada Rapat Paripurna Dewan dalam Rangka Penyampaian Nota Jawaban Gubsu atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun 2023, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (24/07/2024).

Lebih lanjut, Arief menjawab pandangan umum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bahwa ketersediaan rumah sakit di Sumut saat ini ada sebanyak 212 rumah sakit pemerintah dan swasta, serta 619 Puskesmas yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Dari segi kuantitas terlihat bahwa ada peningkatan jumlah rumah sakit dengan ketersediaan tempat tidur sebanyak 24.897 tempat tidur, dengan rasio daya tampung sebesar 1,6 per seribu penduduk, di mana standar nasional rasio daya tampung rumah sakit terhadap penduduk adalah 1,5 per seribu penduduk.

“Ini menunjukkan bahwa kemampuan pelayanan rumah sakit dalam aksesibilitas pemenuhan kebutuhan pelayanan rumah sakit di Sumut sudah lebih baik. Bila dilihat dari ketersediaan tenaga pelayanan kesehatan juga terlihat mengalami peningkatan. Namun, yang menjadi tantangan pendistribusian tenaga kesehatan yang belum merata, dan ini harus diselesaikan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Pemerintah Kabupaten/Kota,” papar Arief.

Selain itu, Arief juga mengatakan, salah satu indikator derajat kesehatan masyarakat adalah umur harapan hidup, di mana capaian umur harapan hidup penduduk Sumut tahun 2021 sebesar 73,10%, tahun 2022 sebesar 73,39% dan tahun 2023 sebesar 73,67%.

“Capaian umum harapan hidup ini menunjukkan ada peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Sumatera Utara secara berkelanjutan. Saat ini, Pemprov Sumut juga terus berupaya keras dalam pemenuhan sarana fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan di Sumut,” kata Arief.

Menjawab pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief mengatakan, Pemprov Sumut melalui Dinas Kesehatan Sumut dan mitra kerja juga telah memaksimalkan, serta mendorong Universal Health Coverage (UHC) di 33 Kab/kota. Tetap meningkat cakupan kesehatan layanan termasuk di 20 Kab/kota yang telah memperoleh UHC, sehingga semua masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu mendapat jaminan kesehatan.

Selain peningkatan di sektor kesehatan, Arief juga mengatakan, Pemprov Sumut di tahun 2023 juga telah menyediakan anggaran untuk pembangunan fisik, sarana dan prasarana pendidikan di daerah pedalaman dan terpencil. Pembangunan unit sekolah baru sebesar Rp43,5 miliar untuk 12 sekolah baru dan 1 pembangunan tahap lanjutan. Pembangunan ruang kelas baru sebesar Rp6,3 miliar, untuk 17 ruang di 10 sekolah. Revitalisasi sekolah sebesar Rp34,7 miliar untuk 4 sekolah dan Rehabilitasi dan pemenuhan sarana prasarana sekolah sebesar Rp8,2 miliar untuk 37 sekolah.

Selanjutnya, Arief juga menyampaikan, keseluruhan Nota Jawaban Gubernur Sumut atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut tahun 2023.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setingginya kepada Dewan yang terus bersinergi bersama Pemprov Sumut, untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumut,” kata Arief.

Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution mengatakan, rapat paripurna dewan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, serta pengambil keputusan bersama pada tanggal 25 Juli 2024. (Asarpua)

Related News

Sekdaprovsu Dukung Rancangan Perpres tentang Kawasan Perbatasan Negara dengan Laut Lepas