asarpua.com

Sekdaprovsu Buka Forum OPD Perkim se-Sumut

ASARPUA.COM – Medan – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprovsu) R Sabrina membuka kegiatan Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) se-Sumut di Hotel Garuda Plaza Medan, Kamis (04/04/2019). Penyusunan rencana kerja lima tahunan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat menjadi target pertemuan tersebut.

Dalam sambutannya, Sekda mengatakan bahwa pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan salah satu fokus pembangunan provinsi ini. Hal terebut tercermin dari misi pertama RPJMD  Sumut 2018-2023 yaitu mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang bermartabat dalam kehidupan karena memiliki iman dan taqwa, tersedianya sandang pangan yang cukup, rumah layak, kesehatan yang prima, mata pencaharian yang menyenangkan serta harga terjangkau.

Disampaikan dalam data menurut Badan Pusat Statistik pada 2017, rumah layak huni di Sumatera Utara adalah 40,44 persen yang memenuhi kategori standar ketahanan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal, akses air minum dan sanitasi yang layak.

“Untuk bidang perkim, kami berharap tujuan dari forum ini bisa tercapai yakni penyusunan rencana kerja untuk lima tahun, tahunan juga. Tentu saja kami harapkan ada singkronisasi antara target yang ingin dicapai dari pusat maupun provinsi, yang akan terjabarkan juga dalam rencana dan target kabupaten/kota,” ujar Sekda didampingi Kepala Dinas Perkim Sumut Ida Mariana Harahap dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Sumut Irman Oemar.

Tantangan pembangunan ini lanjut Sekda, hanya bisa dihadapi dengan mengedepankan kepedulian, sinergi pembangunan serta mengambil peran tugas masing-masing antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Karenanya Sekda berharap seluruh peserta berpartisipsi memberikan usulan terkait urusan Perkim.

“Hal ini bertujuan agar tersedianya rencana pembangunan yang mampu untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,  terutama untuk mengurangi luasan kumuh dan juga dalam rangka mengurangi hunian yang tidak layak huni,” sebut Sabrina.

Selain itu juga kata Sabrina, dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  dan Perumahan  Rakyat (PU-PR) nomor 29/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal (SPM) PU-PR, dirinya mengharapkan khusus untuk penanganan hunian korban bencana alam dan terkena relokasi program pemerintah, dapat diterapkan dengan baik.

Sementara Kadis Perkim Sumut Ida Mariana Harahap  menjelaskan bahwa forum ini untuk menyelaraskan kegiatan mulai di 2020 mendatang. Bagaimana kabupaten/kota menganggarkan biaya kegiatan serupa di APBD masing-masing. Sehingga tidak hanya menunggu alokasi dari provinsi saja. (as-01)

Related News

Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polres Nias Selatan

Redaksi

Walikota Medan Tak Hadir, DPRD Batalkan Paripurna Ranperda Lpj Pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2023

Redaksi

Ketua DPRD Sumut: Berantas Judi Online Sampai Akar-akarnya

Redaksi