asarpua.com

Sekda Medan Buka Sosialisasi PSU Perumahan & Kawasan Permukiman

ASARPUA.com – Medan – Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman membuka Sosialisasi Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman di Command Center, Balai Kota Medan, Rabu (19/08/2020). Melalui sosialisasi ini diharapkan setiap pengembang yang melakukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Sosialisasi yang merupakan kerja sama Pemko Medan dengan Kejari Medan dihadiri Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar serta  Sekretaris Inspektorat Kota Medan Saruddin Hutasuhut. Sosialisasi yang berlangsung secara virtual juga diikuti Kajari Medan T Rahmatsyah SH MH diwakili Kasidatun M Ilham SH MH, camat serta para pengembang.

Sekda mengatakan, dasar penyerahan PSU ke pemda sudah ada diatur dalam regulasi sejak tahun 1980-an. Kemudian dikuatkan dengan Permendagri No.9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah. Dalam Pasal 11 tegas Sekda, disebutkan pemda meminta pengembang untuk menyerahkan PSU perumahan dan Permukiman yang dibangun pengembang.

Selanjutnya Sekda mengungkapkan, terkait PSU ini sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sebab, banyak PSU yang dikhawatirkan dialihfungsikan sehingga tidak sesuai lagi dengan perizinan yang telah diterbitkan. “Dalam beberapa bulan terakhir ini, KPK terus memantau perkembangan penyerahan PSU. Kami berharap agar kita semua mematuhi ketentuan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Yang menjadi dasar pegangan Pemko Medan dalam penyerahan PSU ini adalah keterangan situasi bangunan (KSB). Dikatakan Sekda, KSB yang telah diterima para pengembang, itulah yang dijadikan  acuan sebagai kawasan PSU dalam perumahan yang akan dibangun.

“Ketika para pengembang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) ke DKPPR Kota Medan, sebenarnya sudah mengetahui kawasan mana saja yang telah ditetapkan sebagai PSU dan kawasan mana yang non PSU. Artinya, sudah dari awal pengembang terinformasi mengenai PSU tersebut,” jelasnya.

Sementara itu menurut Kadis DKPPR Kota Medan Benny Iskandar, definisi prasarana, sarana dan utilitas sesuai Permendagri No.9/2009. Dijelaskannya, berdasarkan Permendagri tersebut prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, seperti jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, tempat pembuangan sampah, drainase serta instalasi pengelolaan air limbah komunal. (asarpua-01)

Related News

Diperkirakan PDI Perjuangan Raih 3 Kursi dari Dapil Sumut 3

Redaksi

Dinas Pertanian Karo Gelar Pelatihan untuk PPL

Redaksi

Kunjungi RS USU, Gubsu: Kesehatan Jadi Prioritas Utama

Redaksi