Pemko Medan revisi Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2013. Revisi ini dilakukan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta mempunyai daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi.
Demikian disampaikan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman saat memimpin Rapat Konsolidasi Subtansi Materi Revisi RTRW Kota Medan Tahun 2011 – 2031 di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Jumat (09/08/2019). Sekda mengatakan, melalui revisi diharapkan mampu memanfaatkan ruang daratan, lautan dan udara untuk aktifitas pembangunan kota berbasis ekonomi di sektor perdagangan dan jasa, pariwisata serta industri yang berwawasan lingkungan di Kota Medan.
Dalam rapat, Sekda menjelaskan, revisi Perda Nomor 13 Tahun 2011 ini sudah sampai ketahapan menunggu persetujuan dari DPRD Medan. Setelah DPRD setuju, kemudian disampaikan kepada Provinsi Sumut untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat. “Kita harapkan pembahasan di DPRD Medan berjalan lancar dan revisi yang kita ajukan disetujui,” kata Sekda.
Sementara itu Kabid Fisik dan Tata Ruang Bappeda Kota Medan Fery Ichsan menjelaskan, terkait revisi RTRW Kota Medan yakni pemerataan pembangunan di kawasan utara, mengembangkan kawasan strategis sosial budaya, visi dan misi yang belum terakomodir secara spatial, dan rencana fasilitasi ekonomi.
Kemudian Fery menambahkan, melihat fungsi dari Kota Medan sesuai PP No. 26/ 2008 sebagai kawasan perkotaan nasional bersama Binjai, Deli Serdang dan Karo sekaligus pusat kegiatan nasional. Dalam kesempatan ini, Fery berharap RTRW Mebidangro dapat mendorong kawasan dan sekitarnya menjadi lebih maju lagi.
Selain itu, Fery mengungkapkan bahwa terdapat lahan mangrove seluas 1.029 Ha di kawasan utara serta sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Medan yang belum menjadi bagian perencanaan penataan ruang dan wilayah jangka panjang.
“Bisa kita lihat pengolasian mangrove dengan 1029 Ha berada di kawasan utara, sementara diruang terbuka hijau kawasan perkotaan belum dijadikan sebagai acuan dalam perencanaan pola ruang kawasan lindung tersebut, misalnya kebutuhan RTH dalam rangka meminimalisir gas buangan CO2, dan kriteria lainnya,” tambah Fery. (as-01)