ASARPUA.com – Labura – Kepolisian Sektor (Polsek) Aeknatas akhirnya berhasil menangkap satu terduga pelaku perampokan terhadap warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (18/06/2024). Sedangkan tiga pelaku lain masih buron.
“Pelaku yang tertangkap berinisial M alias Jon. Dia ditangkap dari Dusun Gelugur Marbau, Labura,” ungkap Kapolsek Aeknatas, melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi Siagian, saat dikonfirmasi Asarpua.com, Rabu (19/6/2024).
Dijelaskan Bambang, korban dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini adalah Almansyah (22) bersama adiknya, warga Dusun Pulohopur, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Labura.
Bambang lanjut menjelaskan, kasus perampokan terjadi pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Malam itu, korban bersama adiknya menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang melewati perkebunan PT Smart Padanghalaban. Sesampainya di tugu perbatasan Kecamatan Aekkuo dengan Marbau, mereka dihadang empat laki-laki tidak dikenal.
“Pelaku yang memegang parang, mengambil kunci sepeda motor korban, lalu merampas handphone dan tas berisi uang tunai Rp60.000,” jelasnya.
Setelah merampas barang-barang korban, para pelaku memaksa korban dan adiknya masuk ke dalam area perkebunan PT Smart Padanghalaban. Seorang pelaku berpostur kurus kemudian menodongkan parang ke arah leher korban dan menganiayanya.
“Setelah mengalami perampokan dan penganiayaan itu, korban menderita luka di bagian kepala. Kerugian korban sekitar Rp4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aeknatas,” terang Bambang.
Tim Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 18 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku sedang berada di Dusun Gelugur. Tim langsung bergerak dan menangkap M alias Jon dari rumahnya.
“Tim juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra Fit X warna hitam, topi hitam dan masker kain bercorak loreng dari M alias Jon,” bebernya.
Tiba di Polsek Aeknatas, korban beserta adiknya mengidentifikasi M alias Jon sebagai salah satu pelaku perampokan yang juga menganiaya mereka.
“M alias Jon telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Aeknatas terkait pencurian dengan kekerasan, pasal 265 KUHP,” pungkasnya. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan