asarpua.com

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu GSN di Kuala Bangka Labura, Pengedar Sabu Ditangkap

Seorang pengedar sabu di Dusun Kuala Bangka, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Labura, FA (30), ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu saat menggerebek sarang Narkoba di desa tersebut, Senin (26/1/2026) malam. (Foto: Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek satu gubuk yang menjadi sarang Narkoba di Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH, mengatakan kasus ini terungkap pada Senin malam, 26 Januari 2026, sekitar pukul 20.15 WIB di Dusun Pekan Kuala Bangka.

“Dalam operasi tersebut, tim petugas meringkus seorang pria berinisial FA alias F (30), warga setempat, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap Narkoba jenis sabu di Desa Kuala Bangka,” kata Iptu Arwin kepada sejumlah wartawan, Selasa (27/01/2026).

Arwin menjelaskan, penangkapan FA berawal dari informasi masyarakat yang telah resah terhadap aktivitas peredaran Narkoba di Kuala Bangka. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim aparat kepolisian dari Satresnarkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim II Unit I Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kanit Ipda Sastrawan Ginting turun ke lokasi sasaran dan melakukan penyelidikan sejak pukul 18.00 WIB. Penyelidikan tersebut akhirnya mengarah pada sebuah gubuk yang diduga menjadi sarang Narkoba di wilayah itu.

“FA yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap tanpa perlawanan saat berada di gubuk terbuka di areal perkebunan kelapa sawit milik warga. Lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi, penyimpanan, peredaran dan penyalahgunaan sabu,” ungkapnya.

Saat penggerebekan, petugas menemukan 2 bungkus (plastik klip) kecil berisi sabu, serta timbangan elektrik yang berada tepat di hadapan tersangka, sehingga menguatkan dugaan bahwa FA berperan sebagai pengedar.

Selain itu, tim polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 14 lembar plastik klip bening ukuran panjang, satu unit ponsel android merek Vivo warna putih, satu pipet berbentuk sekop, satu plastik klip ukuran sedang berisi puluhan plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp1.127.000. Total sabu yang diamankan mencapai 1,29 gram,” ungkapnya.

Plt Kasi Humas Iptu Arwin menegaskan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba hingga ke pelosok desa.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat serta mengajak seluruh elemen untuk terus bekerja sama melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Doa Bersama Lintas Agama di Polres Labuhanbatu Mohon Keselamatan Masyarakat dari Bencana

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bilah Barat

Gerebek Barak Narkoba di Panai Hilir, Kodim 0209/LB Amankan Sabu 87,83 Gram