ASARPUA.com – Asahan – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Perkebunan Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Dalam pengungkapan ini, satu pengedar berhasil ditangkap.
“Pelaku berinisial A, berusia 21 tahun, warga Dusun I, Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan,” ungkap Kapolres Asahan melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto kepada sejumlah wartawan, Senin (21/07/2025).
Mulyoto lanjut menerangkan penangkapan pada Sabtu (12/07/2025) tersebut. Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah tersebut kerap terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal segera menuju lokasi dan melakukan patroli serta pemantauan.
“Saat menyusuri area perkebunan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di bawah pohon sawit. Petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di batang pohon sawit,” terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu diperolehnya dari seorang pria bernama F, yang berdomisili di wilayah Teluk Dalam.
“Pelaku mengaku menerima sabu seberat 2 gram pada Jumat, 11 Juli 2025, dan diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp1.000.000 kepada F setelah menjualnya,” jelasnya.
Sayangnya, saat dilakukan pengejaran terhadap F, keberadaannya belum berhasil ditemukan. Sementara itu, tersangka A beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti dalam kasus ini antara lain, satu plastik klip berisikan sabu seberat brutto 1,70 gram, dua plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp80.000, yang diduga hasil penjualan narkotika. (Asarpua)
Reporter: Nirwan Pase

