ASARPUA.com – Sergai – Tak butuh waktu lama Satres Narkoba Polres Sergai berhasil meringkus daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Dolok Masihul.
Tersangka DPO tersebut bernama AMatondang alias Ucok Dolar (44) warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Ditangkap di kediamanya pada hari Kamis (06/02/2020) pukul 22:00WIB.
Hasil penangkapan tersangka, tim Resnarkoba Polres Sergai berhasil mengamankan barang bukti 2 buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah dot, 1 buah mancis dan 1 buah Hp.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, MMhum saat di konfirmasi via seluler, Jumat (07/02/2020).
AKBP Robin mengatakan, bahwa penangkapan tersangka Ucok Dolar menindak lanjuti hasil pengembangan kasus pidana narkotika terhadap tersangka dua ibu rumah tangga (IRT) IUDewi dan S yang terlebih dahulu ditangkap Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul. Selasa (28/01/2020) pukul 16:30 WIB.
Hasil pemeriksaan kedua tersangka, mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh dari tersangka AMatondang alias Ucok Dolar. Kemudian tim Opsnal Resnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan secara intensif dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Virza dan Kanit Idik II IPDA Tri Pranata Purba bersama personil Opsnal Sat Narkoba,” ucap mantan Kapolres Batubara ini.
Informasi target yang sudah diketahui TKP, tim langsung menangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu berada di atas kamar milik tersangka dari belakang rumah tetangga.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin. (yuka)