ASARPUA.com – Medan – Gara-gara rampas tas di Jalan PWS kawasan Ayahanda Jns ketangjul sama Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru.
Pengangguran warga Jalan PWS ini ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Baru usai merampas tas berisi uang sebesar 9 ribu rupiah dan handphone Debby Fatimah (64) yang juga warga Jalan PWS Gang Abadi Medan.
“Saat beraksi pada hari Selasa 30 April 2019 lalu, tersangka pura-pura menanyakan alamat dengan menyodorkan secarik kertas kepada korban,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philp A Purba, Jumat, (03/05/2019).
Usai menjalankan aksi nekatnya, rampas tas lanjut dijelaskan Tobing, tersangka melarikan diri dan korban yang terkejut langsung berteriak.
“Nah, saat bersamaan, tim Pegasus melintas di lokasi dan langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Medan Baru,” jelas mantan Kanit VC Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Saat ini, kata Tobing, tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (asarpua)

