ASARPUA.com – Medan – Polsek Patumbak menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 50 ribu dari dua pria, ISyahputra (34), warga Jalan Pasar X Tembung dan MumammadR (35), warga Jalan Prof HM Yamin Gang Ulung Medan Perjuangan, Senin (20/01/2020) lalu.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, Kamis (23/01/2020) mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 114 yo pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
“Selain satu paket sabu Rp50 ribu, dari kedua tersangka kita juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street hitam nomor polisi BK 4883 AIT dan 2 unit HP.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan PSR X Tembung Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
Disebutkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, menyebut di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi dan penggunaan sabu sehingga membuat masyarakat resah.
Ketika itu, petugas Polsek Patumbak mengamati kedua tersangka menaiki sepeda motor usai membeli sabu sehingga langsung dihentikan. Dari penggeledahan ditemukan satu paket sabu.
Kepada polisi, keduanya mengaku membeli satu sabu itu seharga Rp50 dari seorang pria penjual. Namun, ketika dikembangkan, pengedar dimaksud sudah melarikan diri, diduga mengetahui pembelinya tertangkap. (Asarpua)