asarpua.com

Polsek Medan Baru Amankan Tiga Pelaku Penggelapan Mobil, Seorang  Diantaranya Wanita

ASARPUA.com – Medan – Tiga pelaku penggelapan  mobil berhasil diciduk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Dari tiga pelaku terdapat seorang wanita. Mereka masing-masing Nur (60) wanita warga Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur, berperan sebagai pemberi mobil, At (50) warga Jalan Dahlan Tanjung berperan membantu Nur dan Ah (25) warga Jalan Karya Garapan, Kecamatan Medan Helvetia, berperan sebagai penadah sekaligus pemilik gudang.

Ketiga pelaku diamankan, berdasarkan laporan pelapor Dedy Syahputra warga Jalan Pasar Senen/Kampung Baru dengan No : LP/461/IV/2020/SU/tanggal 15 april 2020 RESTABES MEDAN/SPK MEDAN BARU.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing, SIK MH, didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting, SH MH, kepada wartawan, Jum’at (17/04/2020) menjelaskan ketiga pelaku berhasil kita amankan setelah petugas melakukan penyelidikan dari hari, Sabtu (11/04/2020).

Kalau untuk korbanya bernama Hendri Temaluru SH, yang membeli mobil kijang Inova Reborn dengan nomor polisi BK 1652 GO warna Abu Metalic atas nama Zimi dari showroom 134 Jalan Nibung Medan.

“Disitu, korban mempercayai mobil tersebut dengan saksi pelapor atas nama Yan Berman Tanjung. Saat itu, pelaku Nur datang menemui saksi pelapor untuk menawarkan ingin merental mobil yang perbulan sewanya sebesar Rp10 juta” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing.

Lanjut Kapolsek, setelah diantara pelaku dan saksi pelapor sepakat rental merental mobil, saksi pelapor memberitahukan kepada, Hendri Temaluru bahwa ada orang yang ingin merental mobil tersebut untuk pihak Bank Permata.

“Setelah bulan pertama dan kedua kesepakatan berjalan lancar dan pelaku tepat waktu untuk membayarkan uang rental tersebut. Namun setelah bulan ke tiga pelaku mulai menunjukan sikap cuek, bahkan menghilang tidak membayar uang rental,” jelas Kapolsek Medan Baru.

Selanjutnya saksi pelapor berusaha mencari dan menghubungi pelaku, namun pelaku tidak bisa dihubungi dan ditemui. Kemudian hari, Rabu (15/04/2020),  korban dan saksi pelapor berusaha bersama –  sama mencari keberadaan pelaku dan diketahui bahwa pelaku bukanlah karyawan Bank Permata.

Mengetahui menjadi korban penipuan, korban dan saksi pelapor mencari keberadaan mobil tersebut dan diketahui lokasi mobil sesuai dengan GPS mobil berada di Tanjung Morawa, dan kemudian korban meminta bantuan kepada Kepling setempat, bahwa mobil tersebut berada di dalam gudang milik Ah.

Selanjutnya,  Kepling coba memediasi namun tidak berhasil. Karena, Ah merasa mobil tersebut miliknya yang dia beli dari laki-laki yang tidak disebutkan namanya. Saat diminta keterangan oleh korban dan Kepling saat itu. Maka atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Menindak lanjuti LP korban, Unit Reskrim Medan Baru, Kamis (16/04/2020) mendapatkan informasi dan hasil penyelidikan bahwasannya seorang pelaku atas nama Ah sebagai penadah hasil penggelapan mobil sedang berada di Jalan Pahlawan Tanjung Morawa.

“Ah kita amankan karena sebagai penadah. Sedangkan Nur dan At ditangkap dari hasil keterangan Ah yang dilakukan penggeledahan di dalam gudang miliknya ditemukan satu unit mobil Kijang Inova Reborn warna abu metalik BK 1652 GO.

“Untuk barang bukti yang kita amankan dari para pelaku 1 unit mobil Kijang Innova Reborn warna Abu Metalik BK 1652 GO beserta STNK nya” ucap Kapolsek Medan Baru. (as-14)

Related News

23 Kabupaten/Kota Gelar Pilkada 2020, KPK Ingatkan Petahana Jangan Politisasi Anggaran Covid-19

Redaksi

Hingga 31 Maret 2020, ODP Covid-19 di Nisel berjumlah 971 Orang

Redaksi

Resmi, ASN Sergai Terapkan Kebijakan “Bekerja Dari Rumah”

Redaksi