asarpua.com

Polsek Lahusa Amankan 150 Liter Tuak Nifaro

ASARPUA.com – Nias Selatan –  Petugas Kepolisian Sektor Lahusa Polres Nias Selatan berhasil mengamankan 10 Palstik Besar berisi minuman keras (Miras) jenis tuak nifaro dengan volume sekitar 150 liter di Kedai UD Cinta milik Ama Wira Warga Desa Hiligambukha Kecamatan Lahusa, Senin, (28/1/2019).

Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK kepada Wartawan, melalui Kasubbag Humas Polres Brigpol Dian Octo FL Tobing lewat pesan Whatsapp, Selasa, (29/1/2019) membenarkan hal tersebut. “Ya benar ada sebanyak 10 plastik besar tuak nifato telah diamankan oleh Polsek Lahusa,”katanya.

Ia menjelaskan, awalnya Kapolsek Lahusa Iptu Catur Haryadi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada 1 unit Mobil jenis Avanza warna hitam bernomor Polisi BK 1106 ED dari Gido yang dikemudikan oleh marga Ndraha sedang membawa  tuak nias menuju Desa Hiligambuka Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan tepatnya di kedai UD Cinta ( Ama Wira).

Kapolsek kemudian, memerintahkan anggotanya untuk mengecek sekaligus mendatangi lokasi yang dituju. “Setelah sampai di TKP,  10 Personil Polsek yang diterjunkan di TKP kemudian mengecek gudang warung milik Ama Wira. ternyata, saat melakukan pengecekan, petugas menemukan 10 plastik besar berisikan tuak nifaro dengan volume 150 liter. Personil kemudian menginterogasi pemilik warung dan dari pengakuan pemilik warung,  tuak itu dibawa oleh marga Ndraha sekaligus sebagai pengemudi mobil. memang mobil bersama pengemudinya saat itu juga masih didepan warung. selanjutnya, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk membawa pengemudi mobil dan pemilik warung bersama barang bukti (BB) tuak nias tersebut ke Mako Polsek Lahusa ,”paparnya.

Terhadap pengemudi mobil dan pemilik UD, sambung dia, telah dilakukan pembinaan sekaligus mereka membuat pernyataan untuk tidak lagi membawa dan mengedarkan miras jenis tuak nifaro di Wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Kata dia, operasi pekat terutama razia miras jenis tuak nifaro menjadi atensi pihaknya sesuai dengan Perbup Nisel tentang larangan peredaran miras jenis tuak nifaro di Kabupaten Nias Selatan. (as-01)

Related News

Logistik Pemilu Belum Terdistribusi, Puluhan Ribu Warga Nisel Belum Gunakan Hak Pilihnya

Redaksi

Satreskrim Polres Nias Selatan Tangkap Pelaku KDRT

Redaksi

Beredar Video Polisi di Nias Selatan Bawa Kotak Suara Terombang-ambing di Tengah Lautan

Redaksi