ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu menggerebek sarang Narkoba di Dusun Seitampang, Desa Seitampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/11/2025) pagi. Penggerebekan tersebut dilakukan dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya.
Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir area yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kepada sejumlah wartawan, mengatakan hasil GSN tersebut, tim petugas menemukan 5 botol plastik yang dirakit sebagai bong/alat isap sabu, 3 plastik klip bekas pakai dan timbangan elektrik kondisi rusak. Alat-alat peredaran dan penyalahgunaan sabu tersebut diamankan di Polsek.
“Pada GSN tersebut, pondok atau gubuk yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika dirubuhkan tim petugas,” sebutnya.
Armen menambahkan, GSN itu merupakan bagian dari langkah preventif dan represif Polsek Bilah Hilir dalam memerangi Narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu.
“Tidak ada toleransi terhadap pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan dan patroli rutin untuk memastikan wilayah Polsek Bilah Hilir bebas dari Narkoba,” kata AKP Armen Faisal.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH mengatakan Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

