ASARPUA.com – Medan – Team Gabungan Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan & Pegasus Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas/begal), komplotan begal GSyahputra pasal yang disangkakan 365 KUHP.
Modus operandi kelompok begal GSyahputra ini adalah memepet korban dan melukai korban secara sadis dengan menggunakan senjata tajam dan diduga senjata api sampai mengakibatkan korban terluka parah. Kemudian para pelaku mengambil sepeda motor milik korban.
2 Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim Pegasus (tersangka GSyahputra dan LHalawa meninggal dunia) karena pada saat pengembangan pelaku menyerang petugas yang mengakibatkan salah satu Anggota Polri An Bripka Johannes Purba mengalami luka luka di bagian tangan.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan di lapangan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan Gedung BPJS Jalan Pattimura yang viral di medsos teridentifikasi dilakukan oleh 4 orang pelaku.
Setelah diketahui keberadaan salah satu pelaku an. Tengku AH di Jalan Sampul berdasarkan informasi masyarakat, tim Pegasus Polrestabes Medan & Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya diketahui pelaku lainnya an. Muhammad F, berada di Jalan Sosial Medan langsung dilakukan pengejaran sehingga pelaku kedua dapat ditangkap & disita dari tangan pelaku 1 unit sp motor Honda Vario BK 3427 AHO warna merah (alat transportasi yg digunakan saat membegal korbannya)
Dalam pengembangan polisi diketahui pelaku lainnya an. GSyahputra di Jalan Setia Budi Medan, berdasarkan informasi tersebut team Pegasus Sat Reskrim dan Polsek Medan Baru melakukan penangkapan terhadap pelaku & dari pelaku disita barang bukti berupa 1 unit sp motor Honda Beat B 6901 CXA warna putih – hijau (alat transportasi yg digunakan saat membegal korban).
Dari hasil introgasi terhadap pelaku an. GSyahputra bahwa yang bersangkutan telah melakukan beberapa tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilkum Polsek Medan Baru bersama Tengku A Hidayat, Muhammad F & L Halawa.
Di mana Tengku AH & Muhammad F berperan sebagai joki saat melakukan tindak pidana tersebut, sedangkan L Halawa dan GSyahputra berperan melukai korbannya dengan senjata tajam.
Menindak lanjuti hal tersebut langsung dilakukan pengejaran sehingga ke empat pelaku an. Leou Halawa dapat ditangkap pada hari Senin (19/08/2019) pukul 05.00 WIB di Jalan Diponegara Medan
Kedua pelaku kemudian mengatakan bahwa mereka menyimpan senjata tajam yg digunakan untuk melakukan tindak pidana di daerah sunggal (disemak2)
Namun saat dibawa ke tempat yang dikatakan, pelaku LHalawa & GSyahputra ternyata secara tiba2 mengambil pisau dari semak2 yang diduga telah disimpan sebelumnya dan melukai petugas Bripka Johanes Purba, sehingga lengan tangan kiri Bripka Johanes Purba terluka dan para tersangka berupaya terus melukai anggota dan menyerang anggota lainnya sehingga diberikan tembakan peringatan namun kedua pelaku tetap melukai petugas sehingga kedua pelaku dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terarah.
Kedua pelaku jemudian dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara guna pertolongan medis namun kedua pelaku kehabisan darah dan Meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara.(as-red)