ASARPUA.com – Madina -Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Horas Tua Silalahi SIK MSi menggelar Press Release situasi terkini, Minggu (05/07/2020), di Ruang Tunggu Mapolres Madina, pasca terjadinya aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Madina.
“Kami hadirkan awak media untuk memaparkan situasi terkini terkait penegakan hukum yang kami lakukan terhadap para pelaku aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di Desa Mompang Julu,” kata Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK MSi.
“Saat ini kami sudah mengamankan 17 pelaku aksi unjuk rasa anarkis tersebut, dengan inisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH (laki-laki dewasa) dan TA (wanita dewasa) serta RN, IA (anak dibawah umur) yang berusia 16 tahun. Dari ke 17 orang pelaku tersebut ada tiga orang pelaku yang menyerahkan diri dengan inisial A, TA dan KA sementara yang lainya kami amankan dari lokasi yang berbeda” papar Kapolres Madina.
Menurut Kapolres, tindak pidana yang dilakukan para tersangka adalah secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang dan atau pembakaran dan atau melawan perintah petugas yang mengakibatkan luka dan atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana.
“Terhadap para pelaku kami terapkan pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 214 ayat (1) dan atau pasal dan atau pasal 192 dan atau 160 KUHPidana” tegas Kapolres Madina.
“Disela-sela giat penegakan hukum terhadap para pelaku, kami juga menyampaikan pesan persuasif dan edukatif kepada kaum ibu dan anak-anak dengan harapan situasi Kamtibmas khususnya di Desa Mompang Julu Kec kembali normal dan warga masyarakat dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala,” tandas Horas Tua Silalahi. (asarpua)
Penulis berita: Benny Fatahillah Lubis