asarpua.com

Polres Labuhanbatu Ingatkan Pengepul Tidak Beli Sawit Curian

Personel Bhabinkamtibmas Desa Tebinglinggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Aiptu A Siahaan, membentangkan spanduk peringatan di ram pengepul sawit, Sabtu (06/09/2025). (Foto: Asarpua.com/Humas)

ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mengimbau dan mengingatkan warga pengepul tidak menerima atau tidak membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit atau berondolan sawit hasil curian atau ilegal. Imbauan itu disampaikan langsung di setiap ram pengepul untuk menekan tingkat pencurian sawit milik masyarakat atau perusahaan perkebunan.

Imbauan dan peringatan disampikan Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) AKP S Tampubolon melalui Bhabinkamtibmas yang ditugaskan membina masyarakat di desa-desa dan kelurahan, Sabtu (06/09/2025).

Bhabinkamtibmas Desa Tebinglinggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Aiptu A Siahaan, menyampaikan imbauan tersebut di setiap ram pengepul sawit di wilayah itu. Ia bahkan membentangkan spanduk berisi peringatan dari Satuan Binmas Polres Labuhanbatu.

“Barang siapa yang melakukan tindak pidana menampung atau membeli TBS dan atau berondolan ilegal, diancam hukuman sesuai dengan KUHP Pasal 480 tentang Penadahan,” demikian isi spanduk.

Pasal penadahan tersebut berbunyi: “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin kepada sejumlah wartawan, mengatakan dalam penyampaian peringatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberi pemahaman agar tidak menampung maupun membeli TBS dan berondolan ilegal, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, khususnya menampung atau membeli TBS serta berondolan hasil curian atau yang ilegal,” sebut Iptu Arwin.

Menurut Arwin, pencurian TBS atau penadahan sawit sangat merugikan perusahaan ataupun petani sawit. Bukan hanya itu, pelaku juga akan rugi karena dapat dijerat dengan ancaman hukum pidana.

“Himbauan dan peringatan itu disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana, serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas diharapkan mampu memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum terhadap warga, sehingga tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar aturan,” jelasnya.

Polres juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan

Related News

Pj Gubsu Agus Fatoni Terima Penghargaan Pembina Produktivitas dari Kemenaker

Redaksi

Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara & Jogja ITTAF 2025

Redaksi

Anggota DPRD Medan Minta Bekas Korekan Proyek Agar di Rapikan

Redaksi