ASARPUA.com – Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menggagalkan transaksi dan peredaran Narkoba di Hotel Gotong Royong, Jalinsum Dusun Pinang Lombang, Desa Sungairaja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (14/11/2025).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, mengatakan tim polisi dari Satresnarkoba mengamankan sabu hampir 1 ons dari pria dan wanita yang terlibat dalam kasus peredaran gelap Narkoba tersebut.
“Kedua pelaku yang ditangkap adalah pria RW (35) dan wanita SA (50), keduanya penduduk Kota Tebingtinggi. Mereka diamankan saat berada di kamar A-15 Hotel Gotong Royong Pinang Lombang,” kata Iptu Arwin kepada sejumlah wartawan di Rantauprapat.
Dari hasil pengungkapan tersebut, tim petugas menyita barang bukti sebungkus sabu seberat 92,08 gram, satu plastik asoy warna hitam, sehelai tisu, potongan lakban kuning, dan satu HP Samsung android.
Arwin menjelaskan, penangkapan RW dan SA berawal dari laporan informasi yang menyebutkan ada dua orang membawa sabu dan sedang berada di kamar Hotel Gotong Royong, Kamis (13/11/2025) malam.
Menerima informasi tersebut, Tim Opsnal di bawah kendali Kasat Resnarkoba AKP Iwan Mashuri SH MH selanjutnya turun dari Rantauprapat melakukan penyelidikan, dan menemukan seorang laki-laki berinisial RW di kamar A15 sedang menguasai sebungkus sabu (92,08 gram) yang diletakkan tempat tidur.
“RW mengaku barang harap tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial SA, yang juga sedang menginap di kamar A7,” ungkapnya.
Tim kemudian mengamankan SA. Perempuan paruh baya itu mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria dengan nama panggilan ‘Pendek’, warga Tebingtinggi.
“Pria dimaksud saat ini masih dalam pencarian tim petugas. Sedangkan RW dan SA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Mapolres Labuhanbatu. Penyelidikan terus dikembangkan untuk menangkap pemasok sabu tersebut,” sebut Arwin. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

