ASARPUA.com – Labuhanbatu – Seorang pria berinisial AW alias Agus (47), Warga Dusun Sidorejo, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, karena terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, skop terbuat dari pipet dan 2 mancis.
Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Sabtu (08/02/2025) mengatakan, penangkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan Narkoba di Dusun Meranti, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pada Kamis (06/02/2025), tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi S Pasaribu berhasil menangkap seorang laki-laki di Dusun Meranti, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu.
“Saat ditangkap, tersangka sedang mengkonsumsi sabu,” sebut Syafrudin.
Kepada polisi, tersangka AW mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya bersama beberapa orang temannya yang saat itu berhasil melarikan diri.
“Saat ini tersangka AW alias Agus telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan