ASARPUA.com – Simalungun – Tim Intel Korem 022/PT menangkap pengedar sabu bersenjata api (bersenpi). Pelaku BD (46) asal Huta Mahai, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun tersebut ditangkap di kawasan Keramba Afdeling II, Desa Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (08/02/2025).
Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk pistol revolver, 3 butir peluru kaliber 9 mm, 6 butir amunisi revolver, narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,68 gram, uang tunai senilai Rp 2.170.000, Hp merk Realme, tas pinggang, 2 buah kaca pirex, 2 pipet, serta 1 tapperwer berisi plastik klip.
Kepada petugas, pelaku BD mengaku menjual sabu-sabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Kasrem 022/PT Letkol Inf Binsar Junianto Simanjuntak menegaskan tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Namun menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI akan diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Dia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan narkoba.
“TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan ini. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil,” tegas Simanjuntak.
Katanya, pihaknya terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Korem 022/PT serta memerangi penyalahgunaan Narkoba untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan