ASARPUA.com – Halut – Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (Miras). Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 885 kantong Miras jenis Cap Tikus (CT).
“Alhamdulillah, kami berhasil menggagalkan peredaran minuman keras jenis Cap Tikus, yang sering disebut CT,” ungkap Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (05/11/224).
Adapun ratusan kantong Miras itu rencananya akan dijual ke daerah Lingkar Tambang PT IWIP dan Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Lebih lanjut dijelaskan Faidil, terungkapnya peredaran Miras ini berkat laporan masyarakat yang menghubungi polisi di nomor 081283742004 (Lapor Ndan).
Setelah melakukan penyelidikan, tim polisi yang dipimpin oleh Kapolsek Malifut, akhirnya berhasil menangkap pelaku, berikut barang bukti ratusan kantong Miras jenis CT.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Malifut, selanjutnya akan diproses Tipiring,” jelas Faidil.
Pada kesempatan ini, Faidil Zikri yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, Polda Sumut, mengimbau kepada seluruh masyarakatnya, apabila ada informasi terkait jual beli Miras, agar segera melaporkan kepada polisi melalui layanan Lapor Ndan di nomor 081283742004.
Tidak hanya itu, Faidil juga mengimbau masyarakat agar menghindari penyalahgunaan Narkoba ataupun penggunaan barang-barang yang dapat merusak kesehatan. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan

