ASARPUA.com – Medan – Perang melawan Narkoba terus digencarkan. Dalam sepekan terakhir, periode 28 Januari hingga 3 Februari 2025, Ditresnarkoba Poldasu bersama jajaran berhasil mengungkap 96 kasus Narkoba dengan menangkap 127 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 35 orang merupakan pengguna, sementara 92 lainnya terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba. Hasil ungkap kasus ini kembali membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas Narkoba yang merusak generasi muda.
Tak main-main, petugas mengamankan 2,3 kg sabu, 3.014 butir pil ekstasi, 1,54 gram ganja, dan 12 batang pohon ganja. Selain itu, berbagai barang bukti lain juga disita, mulai dari 9 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai Rp 13.463.000, 36 unit HP dan tablet, hingga 16 timbangan digital serta 18 alat hisap bong yang biasa digunakan untuk mengonsumsi Narkoba.
Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran Narkoba di Sumut.
“Kami terus berupaya memberantas jaringan Narkoba hingga ke akarnya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” ujar Kompol Siti Rohani.
Pada kesempatan itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan Narkoba.
“Kami butuh peran serta masyarakat. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait Narkoba, segera laporkan ke pihak berwajib. Bersama, kita bisa menghentikan peredaran Narkoba di Sumut,” tambahnya.
Poldasu juga memastikan pemberantasan Narkoba tak akan berhenti sampai di sini. Dengan pengungkapan besar ini, diharapkan para pengedar semakin terdesak dan peredaran Narkoba di Sumut bisa ditekan. (Asarpua)
Penulis: Serasi Sembiring