asarpua.com

Polres Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

ASARPUA.com – Medan – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd Rahmani Dayan,SH MH didampingi Wakapolres Kompol H Zonni Aroma SH MH dan Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH MH menggelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu – sabu dan ganja.

Kegiatan pemusnahan, Selasa (28/04/2020) digelar diruang aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan Jalan Raya Pelabuhan Belawan.

Hadir dalam kesempatan itu Kapolsek Hamparan Perak Kompol Edward Simamora SH, Pama Ditres Narkoba Polda Sumut, Team Puslabfor RS Bhayangkara Poldasu, perwakilan BNN Sumut dan perwakilan Kejari Belawan Ikeu Bahtiar dan Eka Purba.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Mhd Rahmani Dayan menerangkan barang bukti narkotika berupa 2,8 Kilogram sabu – sabu dimusnahkan dengan cara diblender serta 2 kilogram ganja dibakar.

“Narkotika yang dimusnahkan didapat dari berbagai kasus terdahulu dan telah mempunyai kekuatan hukum untuk pemusnahan. Karena waktunya sudah mendesak dan ini sudah P22,” terang mantan Kapolres Humbahas itu.

Masih menurut orang nomor satu dijajaran Polres Pelabuhan Belawan itu mengatakan para tersangka merupakan pemain lama dan terindikasi narkotika jaringan Internasional.

Kapolres Pelabuhan Belawan juga menyebutkan selain berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu – sabu dan daun ganja kering, petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus empat tersangka dengan perincian satu orang tewas ditembak petugas saat dilakukan penangkapan, satu tersangka lagi mengalami luka tembak dan saat ini sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Poldasu. Sedang dua tersangka lainnya yakni M Musa (18) warga Pasar 2 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Mur (50) warga Kuta Binje Aceh Timur (NAD) berhasil ditangkap petugas dalam keadaan hidup.

“Selanjutnya kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2OO9 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara atau hukuman mati,” jelasnya. (as-14)

Related News

Bupati Terima Audensi Komunitas Masyarakan Tionghoa Asahan

Redaksi

Baznas Asahan Serahkan Bantuan APD dan BHP kepada GTPP Covid-19

Redaksi

Danramil Telukdalam Bersama Babinsa dan Masyarakat Tanam Jagung di Desa Bawolahusa

Redaksi