ASARPUA.com – Medan – Polisi melimpahkan lima tersangka kasus pabrik ekstasi rumahan dan laboratorium Narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, kelima tersangka yang diserahkan, yakni Hendrik Kusumo, Debby Ken, M Syahrul Savawi, Hilda Dame Ulina dan Arpen Tua Purba.
“Sudah tahap dua. Ada lima tersangka yang kita limpahkan dan sejumlah barang bukti,” ujar Hadi, kepada wartawan, Senin (07/10/2024).
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan Narkoba jenis ekstasi di satu rumah toko (Ruko) No 136 C, Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, pada 11 Juni 2024 lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima orang yang terlibat terkait pabrik dan dugaan peredaran Narkoba tersebut.
Tersangka Hendrik Kusumo dan Debby Ken yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri), berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi. Keduanya juga diduga kuat sebagai pembuat ekstasi tersebut.
Sementara Syahrul, diduga sebagai pemesan alat cetak dan pemasaran melalui situs jual beli online luar negeri dan Hilda Dame Ulina, diduga pemesan ekstasi yang berhasil ditangkap.
Sedangkan Arpen Purba, berperan sebagai kurir yang mengantar Narkoba pesanan ke tempat hiburan malam di Medan maupun kota lain di Sumatera Utara (Sumut).
“Polisi terus memastikan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran Narkoba, masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika mengetahui hal tersebut,” imbaunya. (Asarpua)
Penulis : Serasi Sembiring