asarpua.com

Podasu Ungkap Judi Online Omset Rp400 Juta

ASARPUA.com – Medan – Delapan tersangka berbasis judi online beromset Rp400 juta ditangkap Subdi III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu dari sejumlah lokasi.

Dari delapan tersangka itu dua diantaranya pengelola situs judi online bola yakni Arfendi yang berperan sebagai perpanjangan tangan Bandar yang berada di luar negeri situs dan Arjun karyawan yang mengelola situs tersebut.

“Dari delapan tersangka dua yang kami tangkap merupakan pengelola situs judi bola online Arfandi sebagai perpanjangan tangan Bandar yang berada di luar negeri sementara Arjun abang dari Arfandi ebagai karyawan yang mengelola situs itu,” sebut Dir Reskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian, di Mapoldasu, Kamis (28/02/2019)

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit hand phone, uang tunai sebesar Rp400 juta lebih, 5 (lima) lembar potongan kertas ber isikan tulisan pasangan judi toto gelap yang sudah lewat, 6 (enam) lembar potongan kertas berisikan angka tulisan pasangan judi toto gelap sebagai pertinggal.

Selanjutnya dilakukan penangkapan pelaku judi online pada hari Jumat, (15/02/19) dengan lokasi Medan, Senin, (18/02/19) lokasi Binjai, Senin, (25/02/19) lokasi Medan, Senin, (25/02/19) lokasi Medan, Selasa, (26/02/19) lokasi Medan.

Sementara untuk enam tersangka lainnya adalah para pemain judi poker online , mereka diamankan pada tempat dan waktu yang berbeda  diantarnya berinisial  SW ( 24 Tahun) sebagai pemain, A (35 Tahun), sebagai Agen, JU (24 Tahun) sebagai karyawan, M (28 Tahun) sebagai pemain, RI (30 Tahun) sebagai pemain, RO (35 Tahun) sebagai pemain, HE ( 22 Tahun) sebagai pemain, MU (43 Tahun) sebagai pemain.

Penangkapan ke 8 tersangka ini berawal dari informasi yang layak dipercaya dan ditindak lanjuti tentang adanya dugaan pelaku perjudian jenis Judi Bola Online.

Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, benar ditemukan ada permainan judi tersebut, sehingga dilakukan penindakan, kemudian membawa tersangka dan mengamankan Barang Bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan16 (enam belas) unit Hand phone, 17 (tujuh belas) buah ATM, 20 (dua puluh) buku rekening, Uang tunai sebesar Rp 2.250.000,- 3 (tiga) buah token, 2 (dua) buah kartu kredit, 1 (satu) buah laptop merk Asus warna hitam, 2 (dua) buah layar monitor, 1 (satu) buah UPS, 1 (satu) buah PC, 1 (satu) buah Keyboard, 1 (satu) set speaker. (as-15)

Related News

Ditres Narkotika Poldasu Musnahkan 3.524,19 Gram Sabu dan 498 Butir Pil Ekstasi

Redaksi

Kompolnas Apresiasi Poldasu Gunakan Identifikasi Wajah di F1 Powerboat

Redaksi

Kadis Bina Marga Sumut Bantah Penggeledahan Kantornya

Redaksi