BeritaDaerahHeadlineLabuhan Batu

PK Ditolak MA, PT SMART Tbk Persulit 12 Warga Petani Sekitar HGU di Labura

0
×

PK Ditolak MA, PT SMART Tbk Persulit 12 Warga Petani Sekitar HGU di Labura

Sebarkan artikel ini
Mandor kebun sawit TP Siahaan, Parumum Hasibuan berswafoto dengan pemilik excavator dan pekerja saat tidak boleh lewat melintasi areal kebun PT SMART Tbk Kebun Adipati di Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Labura, Sabtu (22/08/2026). (Foto: Asarpua.com/Handover)

ASARPUA.com – Labura – Persoalan akses menuju kebun kelapa sawit milik TP Siahaan dan 11 petani lainnya di Desa Aekkorsik, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dikeluhkan warga petani. Kali ini, polemik mencuat setelah excavator yang hendak digunakan untuk membersihkan parit kebun petani, tidak mendapat izin melintasi areal Hak Guna Usaha (HGU) dari pihak Kebun Adipati PT SMART Tbk, Sabtu (22/08/2026).

“Setelah petani pekebun dan pekerja ladang mengeluhkan larangan dan pembatasan penggunaan akses jalan darat, sekarang upaya memasukkan alat berat excavator untuk mencuci parit juga tidak diizinkan perusahaan,” kata pengawas kebun TP Siahaan, Parumum Hasibuan kepada wartawan, Minggu (23/08/2026).

Ia menjelaskan, pemilik excavator, Iwan Pranoto, bersama mandor alat berat dan Parumum Hasibuan telah mengurus izin masuk dan melintas areal HGU tersebut sejak 18 Agustus 2026. Excavator itu rencananya akan digunakan mencuci parit yang dinilai penting bagi aktivitas pertanian masyarakat.

Berdasarkan surat pernyataan Parumum Hasibuan tanggal 22 Agustus 2026, proses pengurusan izin bermula ketika Iwan meminta Sujadi melakukan survei jalan menuju kebun TP Siahaan. Sementara Samin selaku mandor pemilik excavator diminta mengurus surat izin masuk ke areal yang juga berbatasan dengan HGU PT SMART Tbk Kebun Adipati Marbau.

“Surat permohonan izin telah dibuat dan dikirim pada 20 Agustus 2026. Sehari kemudian, Samin menemui Manager Kebun Adipati PT SMART Tbk, Iskandar Simatupang, untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.

Namun, menurut keterangan Samin yang disampaikan kepada saya, permohonan ditolak manajer. Alasan yang disampaikan manajer, menurut Samin, karena TP Siahaan ada persoalan hukum dengan PT SMART Tbk,” ungkap Parumum.

Pemilik alat berat kemudian berupaya memperoleh penjelasan secara langsung. Pada 21 Agustus 2026 siang, Iwan Pranoto menghubungi pihak terkait untuk bersama-sama datang ke kantor Kebun Adipati, namun manajer kebun tidak berhasil ditemui. Upaya meminta izin kembali dilakukan pada 22 Agustus 2026, tetapi informasi penolakan masuknya excavator kembali disampaikan melalui Samin selaku mandor alat berat. Parumum menyatakan excavator digunakan hanya untuk mencuci parit kebun.

“Pencucian parit sangat penting karena kondisi kemarau saat ini menyebabkan parit mulai mengering. Sedangkan kami menggunakan sampan untuk aktivitas pengangkutan hasil panen tandan buah sawit,” sebut Parumum.

Menurut Parumum, persoalan akses tersebut bukan kali pertama terjadi sejak 1 November 2025. Dalam laporan tertulisnya, ia menyebut pada 1 November tahun lalu, 5 petugas keamanan PT SMART Tbk Kebun Adipati Marbau mendatangi kebun TP Siahaan di Desa Aekkorsik yang berseberangan dengan HGU Kebun Adipati, untuk menemui Parumum. Namun karena Parumum sudah berangkat ke Medan, petugas pengamanan perusahaan itu menyampaikan peringatan kepada Paris Laia dan Aderia Laia berupa pesan “intimidatif” terkait akses jalan menuju kebun TP Siahaan. Pertama, akses jalan ditutup karena TP Siahaan banyak menuntut masalah kebun saat dikelola PT SMART Tbk Kebun Adipati, penutupan jalan hanya bersifat sementara, dan pembukaan jalan yang ditutup PT SMART Tbk Kebun Adipati tergantung niat perdamaian dari TP Siahaan.

Parumum menyebutkan, perusahaan menutup akses dengan menimbun lumpur di badan jalan yang dikeruk dari parit dan bahu jalan juga keruk hampir 1 meter sehingga semakin sempit dan kondisi jalan mengalami kerusakan akibat alat berat perusahaan. Padahal selama ini pihak TP Siahaan selalu merawat jalan karena banyak warga petani yang memanfaatkan jalan yang berada di Pasar 3 Divisi 4, areal HGU PT SMART Tbk Kebun Adipati tersebut. Setelah itu, pihak perusahaan mendirikan plang larangan memanfaatkan jalan dan pengangkutan logistik di atas 1 ton harus mendapat izin tertulis dari PT SMART.

Pembatasan akses tersebut, menurut Parumum, berdampak langsung terhadap aktivitas 12 petani. Warga petani/pekebun semakin kesulitan dan terjepit. Sebab jalan yang telah digunakan masyarakat sejak tahun 1999 itu selama ini menjadi jalur pengangkutan hasil panen, pupuk, logistik, serta kebutuhan operasional kebun dan pekerja.

“Akibat pembatasan akses, aktivitas pertanian sawit masyarakat sangat terganggu dan pengeluaran biaya jadi bertambah. Panen yang biasanya sekitar 5 hari bisa mencapai 11 hari. Pemupukan yang normalnya 3 hari juga bisa berlangsung 5 sampai 6 hari,” keluhnya.

Menurutnya, PT SMART Tbk diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan diskriminatif sejak 1 November 2025 hingga menyulitkan masyarakat petani dalam kondisi ekonomi sulit saat ini. Jalan yang sudah hampir 30 tahun digunakan untuk kepentingan masyarakat tetangga merupakan hak Servituut (pengabdian pekarangan).

Polemik ini mencuat diduga setelah perkara hukum TP Siahaan melawan PT SMART Tbk. Berdasarkan keterangan Parumum, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT SMART Tbk. Dalam putusan bernomor 1449/Pdt/2025 itu, perusahaan disebut diwajibkan membayar lebih dari Rp8,7 miliar, terdiri dari pengembalian uang TP Siahaan yang masuk ke PT SMART saat mengelola kebun milik TP sekitar 73 hektar sebesar Rp1,7 miliar dan kerugian tertundanya produksi kelapa sawit sebesar Rp7 miliar.

Pihak TP Siahaan berharap putusan tersebut diikuti penyelesaian persoalan akses yang selama ini dikeluhkan para petani. Parumum juga menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi sukarela, namun hingga saat ini belum mendapat respons dari PT SMART Tbk.

Sementara itu, Humas PT SMART Tbk, Nathan, belum memberikan tanggapan terkait penolakan izin excavator. Sebelumnya, Nathan menyatakan perusahaan tidak pernah menutup jalan maupun bermaksud mempersulit warga. Ia juga menyebut perusahaan telah melakukan pencucian parit di Pasar 3 dan warga masih dapat melintas menggunakan sepeda motor maupun becak motor untuk aktivitas kebun dan langsir TBS. (Asarpua)

Reporter: Martin Tarigan