asarpua.com

Poldasu Amankan 15 Tersangka Narkoba, Dua Orang Ditembak

ASARPUA.com – Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut amankan 15 tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan ganja jaringan Malaysia-Aceh-Riau-Sumut. Dua orang tersangka di tembak.

Para tersangka yang diamankan tersebut terlobat dalam lima kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu sebulan terakhir.

“Jumlah barang bukti yang kita amankan berupa sabu-sabu seberat 50 kilogram, ekstasi 15.846 butir, dan ganja seberat 170 kilogram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaug dalam siaran persnya di Mapolda Sumut, Kamis (13/06/2019).

Ia menceritakan, pengungkapan pertama dilakukan pada hari Senin 13 Mei 2019 sekitar Pukul 20.15 WIB di Jalan Tanjungpura KM 31, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang dengan memberhentikan satu unit mobil Avanza pelat BK 1841 LD dan memeriksa dua orang pria inisial MRA alias R dan KA alias AI.

“Petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam mobil,” jelas Hendri.

Kepada petugas kedua tersangka ini mengaku narkotika jenis sabu-sabu ada di mobil Daihatsu Xenia putih pelat BK 1315 UJ yang digunakan teman mereka inisial FR alias P.

“Personel memberhentikan mobil tersebut di SPBU Tandem Hulu Jalan Tanjungpura KM 30 Desa Tandem Hulu 2, kecamatan Hamparan Perak, kabupaten Deliserdang,” paparnya.

Di sana, kata Hendri, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kantong plastik putih yang didalamnya berisikan 5 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5 Kg.

Saat hendak melakukan pengembangan, KA alias AI dan FR alias P melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

“Kita melakukan tembakan ke kaki kiri kepada kedua tersangka karena berusaha melarikan diri,” terangnya.

Kemudian pengungkapan kedua dilakukan pada hari Kamis 16 Mei 2019 sekitar Pukul 20.45 WIB di Jalan Lintas Sumatera Km 13 Tebingtinggi-Kisaran tepatnya di Simpang 3 Tebingtinggi Syah Bandar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Syah Bandar, Kabupaten Serdangbedagai diberhentikan satu sepeda motor honda sonic pelat BK 2859 TAB yang dikendarai dua orang laki-laki inisial AG dan WC dengan barang bukti yang disita berupa satu goni warna putih yang di dalamnya berisikan sabu seberat 9 kilogram sabu dikemas dalam 9 bungkus Teh Cina warna hijau yang bertuliskan GUAN YIN WANG.

“Kedua orang ini juga ditembak kaki sebelah kiri karena berusaha melarikan diri saat ditangkap,” kata orang nomor satu di Ditrektorat Narkoba Polda Sumut ini.

Dari AG dan WC, sambungnya, ada tiga laki-laki yang akan membawa sabu dari Pekanbaru ke Medan.

Selanjutnya penangkapan ketiga dilakukan pada hari Senin 27 Juni 2019 sekitar Pukul 11.00 WIB di Jalan Kapten Sumarsono tepatnya di depan Gerai Indomaret samping Sekolah Akbid Helvetia Medan.

Di sana, kata Hendri, ditangkap dua pria berinisial Z dan ZAH alias U dan mengamankan barang bukti berupa sebuah tas ransel coklat berisi 10 bungkus kemasan Teh Cina warna kuning yang bertuliskan Guan Yin Wang yang berisi sabu 10 Kg.

“Dari keterangan mereka, kita turut melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial JN alias P di Jalan Restu, Gang Klaster Medan. Namun tidak ada barang bukti ditemukan saat dilakukan geledah badan,” terangnya.

Hendri menyatakan petugas langsung melakukan pengembangan dan saat itu, Z dan ZAH alias U melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. “Terpaksa kita tembak kaki sebelah kiri Z dan ZAH alias U. Dan selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lanjut,” ujarnya.

Dari keterangan mereka bertiga, didapat bahwa ada dua pria yang akan memiliki sabu di Binjai.

Penangkapan keempat, akunya, dilakukan pada hari Selasa 4 Juni 2018 sekitar Pukul 18.40 WIB di Jalan Soekarno-Hatta KM 19 Kota Binjai.

“Kita hentikan mobil Avanza hitam pelat BK 1287 ML dan menangkap dua orang pria inisial DAT dan SR dan mengamankan 25 kilogram sabu yang juga dibungkus dalam kemasan teh Cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang,” ujarnya seraya menambahkan dari mereka juga, diamankan ekstasi sebanyak 15.846 butir.

Lagi-lagi, kata Hendri tersangka mencoba melarikan diri dan terpaksa diberikan tembakan di kaki kiri untuk tersangka DAT dan kaki kanan kepada tersangka SR.

Penangkapan kelima pada Kamis 16 Mei 2019 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal.

Petugas menghentikan mobil Avanza hitam BK 1895 GV dan mobil Avanza putih BK 1401 NYN dan menangkap tiga orang pria inisial B, DB dan M.

“Kita menemukan lima goni berisikan 170 kg ganja,”ujarnya.

Kemudian pihaknya melakukan tembakan kepada B kaki sebelah kanan dan DB kaki sebelah kiri.

Penangkapan keenam dilakukan pada hari Minggu 09 Juni 2019 sekitar Pukul 13.00 WIB di Jalan Penerbangan, Gang Tani Baru 2, kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Tuntungan dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dengan inisial MS dan MR.

“Kita mengamankan satu bungkus plastik hitam berisi satu bungkus teh cina dengan berat 1 kilogram sabu,” ujarnya.

Sabu ini, akunya, digantung di bawah lampu depan Yamaha NMax pelat BL 4643 KAK.

“Kepada mereka dilakukan tembakan ke kaki kiri MS dan kaki kanan MR,” paparnya.

Kesemua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (as- red)

Related News

Selesai Dibangun, Bobby Nasution Harap Gedung LVRI Beri Manfaat Bagi Veteran

Redaksi

Tegur Pria Buang Sampah Sembarangan

Redaksi

Walikota Medan Resmikan IGD RSU RS Royal Prims

Redaksi