ASARPUA.com – Kepri – Polda Kepri melalui Kabid Humas Kombes Pol Drs Erlangga menggelar konferensi pers (Konpers), Senin (05/11/2018) terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa suap uang kelancaran dari PT GMP kepada oknum Kepala KSOP Pulau Sambu Batam.
Konferensi pers dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi : LP-A/148/XI/2018/SPKT-Kepri, tanggal 3 November 2018. bertempat di Pendopo Polda Kepri telah berjalan dengan lancar dan tertib. Dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga, Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, SIK dan para awak media cetak, elektronik dan online.
Adapun kronologi kejadian yang disampaikan pihak kepolisian dalam pemaparan tersebut, berawal dari informasi tentang adanya pemberian uang dari pihak perusahaan agen pelayaran kepada pihak oknum KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam.
Bahwa semenjak dijabat oleh oknum Kepala KSOP Pulau Sambu Batam yang baru (sejak bulan agustus 2018), pihak PT GMP ada memberikan “uang kelancaran” di dalam melaksanakan kegiatan keagenannya kepada oknum Kepala KSOP Pulau Sambu Batam, proses pemberian uangnya selalu dilakukan di jakarta, dan jadwal pemberian uang dilakukan pada setiap akhir bulan sedangkan untuk bulan Agustus dan bulan September 2018 telah diberikan.
Kronologi Penangkapan, pada hari Kamis (02/11/2018) tim lidik gabungan (Ditreskrimsus dan Ditintelkam) Polda Kepri mendapat informasi bahwa Kepala cabang PT GMP telah memesan tiket pesawat Garuda Indonesia untuk berangkat ke Jakarta pada pada hari jumat pukul 14.40 WIB dengan maksud untuk menemui dan menyerahkan sejumlah uang kepada oknum Kepala KSOP Pulau Sambu Batam.
Selanjutnya tim lidik gabungan (Ditreskrimsus dan Ditintelkam) Polda Kepri melakukan pembuntutan sejak mulai keberangkatan (dari Batam) sampai dengan akhirnya pada pukul 19.30 WIB dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Restoran Eat & Eat Food Market Gandaria City Mall Jakarta Selatan.
Dari OTT tersebut telah ditemukan uang sebesar US$ 9.200,- (Sembilan Ribu Dua Ratus Dollar Amerika) yang disimpan di dalam amplop warna putih dan telah diserahkan oleh oknum Kepala Cabang PT GMP kepada oknum Kepala KSOP Pulau Sambu Batam.
Atas dasar penangkapan tersebut, selanjutnya tim sidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi (penangkap) serta telah melakukan penggeledahan di Kantor PT GMP dan KSOP Pulau Sambu Batam.
Dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka adalah TS, Lk, oknum KSOP Pulau Sambu, Batam, ESH Alias E, Lk oknum Kepala Cabang PT GMP Batam
Berikut barang bukti disita dari tersangka (insial TS) tas samping merk elle warna hitam, Handphone merk samsung galaxi s6 warna grey beserta kartu, handphone merk blackberry bold warna putih beserta kartu, uang tunai sebesar us$ 9.200,- (sembilan ribu dua ratus dollar amerika), dalam bentuk pecahan us$ 100,- (seratus dollar amerika).
Disita dari tersangka (Inisial ESH alias E) tas samping merk samsonite red warna hitam, handphone merk samsung galaxi s9 plus warna hitam beserta kartu, handphone merk samsung galaxi s7 edge warna hitam beserta kartu, boarding pass atas nama tersangka (BTH-JKT).
Selanjutnya kepada para tersangka dikenakan pasal 5 Ayat (2),Pasal 11,Pasal 12 Huruf A Atau Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Atau Huruf B, Pasal 13 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (as-frengki)