asarpua.com

Perubahan Perda KTR, FPKS Pertanyakan Definisi KTR, Sanksi Pidana Denda

Juru bicara FPKS Ade Taufiq. (Foto. Asarpua.com/taniadepari)

ASARPUA.com – Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyoroti sejumlah hal terkiat Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan diantaranya terkait definisi KTR, jumlah perokok aktif di Kota Medan dan sanksi pidana denda.

Juru bicara FPKS Ade Taufiq menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (07/07/2025)

“FPKS berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang peduli akan kesehatan, yang diharapkan memberikan dampak positif berupa terciptanya lingkungan yang sehat dan bersih dari pencemaran yang diakibatkan asap rokok,” kata Ade mengawali sambutannya.

Terkait persoalan ini, Politisi Dapil 4 Kota Medan itu meminta Pemko Medan menyampaikan jumlah data perokok aktif di Kota Medan.

“Pertama, FPKS meminta data jumlah warga Kota Medan yang menjadi perokok aktif dalam tiga tahun terakhir, serta dampak yang ditimbulkan,” kata Ade.

FPKS juga mempertanyakan sejauh mana efektifitas sosialisasi dan penegakan Perda KTR.

“Apakah penindakan yang dilakukan ada efek jera terhadap para pelanggar KTR setelah dilaksanakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, ” ungkapnya.

Kemudian, Pada bagian ketentuan umum pasal 1 ayat 9 tentang defenisi KTR yaitu : “Kawasan Tanpa Rokok adalah Ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

“Kami tidak menemukan pasal turunan yang menjabarkan secara teknis larangan tersebut. Kami meminta agar definisi tersebut diperjelas dalam pasal-pasal lanjutan agar tidak bersifat sumir, ” pintanya.

Dalam Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PKS juga memepertanyakan sanksi pidana denda yang diberikan bagi para perokok dan penanggung jawab KTR adalah sebesar Rp20.000 dan Rp200.000.

“Merokok adalah hak setiap orang, namun mendapatkan udara tanpa asap rokok juga merupakan hak bagi mereka yang tidak merokok. Kawasan tanpa rokok adalah salah satu langkah untuk melindungi mereka yang tidak merokok atau mereka yang rentan terhadap paparan asap rokok, ” pungkasnya. (Asarpua)

Related News

Pemko Medan Gelar FGD Optimalisasi Pengawasan K3 pada Pekerjaan Konstruksi

Redaksi

PSI Mulai Kampanye Dialogis  di Nias Selatan

Redaksi

DPRD Medan Minta Pemko Akomodir Penambahan PBI BPJS Kesehatan

Redaksi