asarpua.com

Permohonan Banding PT Inalum Kandas di Pengadilan Pajak Jakarta

ASARPUA.com – Jakarta – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akhirnya memenangkan sengketa pajak PT Inalum, setelah sebelumnya Majelis Hakim II.A Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (02/10/2018) menolak permohonan banding PT Inalum dengan  amar putusan Tidak Dapat Diterima.

Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang dibacakan bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Drs Bambang Basuki MA MPA, Hakim Anggota Ali Hakim SE Ak MSi CA, dan Hakim Anggota Yohanes Silverius Winoto SE MSi, menyatakan menolak gugatan PT Inalum, dan harus menggunakan tarif khusus untuk BUMN.

Ditemui di Jakarta usai mengikuti sidang, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara Sarmadan Hasibuan, didampingi Sekretaris BPPRDSU Ahmad Fadli, para Kepala Bidang, Riswan, Rita Mestika dan Victor Lumbanraja serta Kepala Biro Hukum Sulaiman menyatakan Pajak Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsi yang dikenakan atas penggambilan/pemanfaatan air permukaan, ketentuan tentang Pajak Air Permukaan ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian di Provinsi Sumatera Utara diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Permohonan Banding diajukan oleh PT Inalum dan telah diputus oleh Majelis Hakim adalah untuk masa pajak bulan April 2016 sampai April 2017 atau terhadap tiga belas masa pajak, putusan Majelis Hakim dengan amar putusan Tidak Dapat Diterima ini sudah diduga sebelumnya, karena PT Inalum dalam mengajukan Banding tidak memenuhi syarat formal membayar 50% dari pajak terutang yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,” ucap Sarmadan. (as-01)

Related News

Wagubsu Ingatkan Disiplin dan Tingkatkan Pajak Daerah

Redaksi

BPPRD Sumut Over Target Penerimaan PKB dan BBNKB Triwulan Ketiga

Redaksi

Sengketa PAP, Banding PT Inalum kembali Ditolak Pengadilan Pajak Jakarta

Redaksi