ASARPUA.com – Nias Utara – Masyarakat Indonesia memegang peranan penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagaimana amanah dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2018.
Pematau Penggunaan Keuangan Negara (PKN) salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia yang mendapat badan hukum perkumpulan berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0000042.AH.01.08. TAHUN 2020, menjadikan isi amanah UU Nomor 43 tahun 2018 tersebut sebagai bahan Rapat Konsolidasi Tim PKN Kabupaten Nias Utara yang berlangsung di Lotu, Selasa (23/06/2020).
Dalam arahannya Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (Ketum PKN) Patar Sihotang, SH., MH yang dibacakan Ketua Tim PKN Kabupaten Nias Utara Firmatus Hulu menyampaikan, peranan PKN dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air saat ini hanya harus menyesuaikan dengan ketentuan dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi; dan UU No. 43 Tahun 2018.
Sementara berbagai metode dalam system dan cara kerja pengawasan atau pemantauan pengelolaan keuangan Negara baik APBN dan APBD sudah diatur oleh organisasi yakni turunan adopsi dari ketentuan yang ada.
“ketentuan yang ada misalnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai sarana bagi PKN mewujudnyatakan haknya yang dijamin oleh undang-undang dalam mengawasi pengelolaan keuangan Negara,” sepenggal narasi arahan Ketua Umum PKN RI Patar Sihotang, SH MH.
Lanjut Patar Sihotang, PKN harus mampu mencari informasi dan data secara nyata hal yang berkaitan pengelolaan keuangan Negara dengan cara-cara yang baik dan benar seperti permohonan informasi, investigasi nyata dan atau secara gerelyia kemudian mejunjung tinggi azas praduga tak bersalah pada semua orang (red-Badan Publik).
Budaya bersabar dan besar hati tanpa atmosfir emosi hingga memvonis sesuatu seusai investigasi adalah sifat yang harus dihormati Tim PKN seluruh tanah air, melainkan seluruh bahan investigasi pemantauan pengelolaan keuangan Negara itu nantinya semata menjadi bahan pendukung laporan pengaduan ke pihak institut hukum seperti Polri, Kejaksaan RI dan KPK RI, dan hal itu pun dapat kita lihat disalah satu pasal dalam UU Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peranan Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi, Cetus Patar Sihotang mengakhiri arahannya.
Sementara dalam ruang diskusi Rapat Konsolidasi yang disertai penyerahan Surat Tugas Tim PKN Kabupaten Nias Utara dimaksud, seluruh Tim PKN menyusun rancangan kerja sebagaimana aturan organisasi dan bertekad mengimplementasikannya dalam setiap hari efektif organisasi.
Dalam perbincangan singkat dengan asarpua.com, Firmatus Hulu menyampaikan Tim PKN yang Ia pimpin di daerah itu tengah mengantongi sejumlah dugaan indikasi penyelewengan dalam pengelolaan dana APBN dan APBD yang berpengaruh terhadap meruginya keuangan Negara sejak tahun 2012 hingga tahun 2019, akan segera menjadi bahan Laporan Pengaduan Pematau Penggunaan Keuangan Negara kepada Institut Hukum untuk diusut tuntas.
Dugaan penyelewengan meliputi anggaran untuk infrastruktur bidang pekerjaan umum, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan sosial, kemudian bidang pertanian, dana untuk Bansos dan Bantuan Hibah Daerah kepada lembaga dan organisasi serta pengelolaan dana-dana yang ada di desa.
Kegiatan organisasi PKN tersebut mutlak dilakukan sehingga peranannya sebagaimana diharapkan oleh Negara dalam pemberantasan korupsi dapat terwujud demi terciptanya kesejahteraan yang merata untuk rakyat Indonesia. (asarpua)
Penulis: Aliasa Tel