ASARPUA.com – Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu menangkap pengedar Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Pria MT alias Yopi (35), ditangkap tim polisi saat beraksi di Lorong Tiga Kelurahan Aekkanopan Timur.
“Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba jenis sabu di Kabupaten Labura. Seorang tersangka pengedar sabu ditangkap dari Lorong Tiga, Kelurahan Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura,” kata Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada sejumlah wartawan, Sabtu (03/05/2025).
Lebih lanjut dijelaskannya, pelaku ditangkap pada Rabu 30 April 2025 sekira pukul 22.15 WIB, oleh Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba dipimpin Kanit Idik I Ipda Rahmadhan Hilal.
“Dari tersangka Yopi, warga Kelurahan Aekkanopan Timur, diamankan barang bukti 5 bungkus (plastik klip) narkotika jenis sabu seberat 5,96 gram bruto, sehelai tisu, handphone android merek Oppo berwarna hitam dan sepeda motor Honda Beat hitam,” ungkap Syafrudin.
Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Yopi mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial J, warga Kota Tanjungbalai.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Satresnarkoba Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan terkait pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan J masih dalam penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba.
“Pihak Satresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan tersangka yang lebih luas,” katanya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, tambah Kasi Humas Kompol Syafrudin, mengapresiasi kinerja timnya di lapangan. Ia menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama Polres Labuhanbatu saat ini.
“Kami akan terus gencar melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kejahatan narkoba untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” sebutnya. (Asarpua)

