asarpua.com

Pengaspalan di Jalan Bunga Rampai Disoal, Komisi IV Akan Panggil Dinas PU Medan

ASARPUA.com – Medan – Pengaspalan jalan di Jalan Bunga Rampai, Kelurahan Simalingkar B, sepanjang sekitar 250 meter dipertanyakan warga. Tidak sepenuhnya jalan diaspal, tersisa lebar jalan yang tidak diaspal sekitar 1 meter.

“Selain itu, pengerjaan juga tidak memasang plank proyek. Harusnya pakailah, agar warga bisa mengawasi pekerjaan yang dilakukan pemborong,” ujar beberapa warga.

Warga juga menaruh heran karena pekerjaan proyek dimulai pada awal Januari 2020, karena biasanya dilakukan pada semester I sampai akhir tahun. Namun pekerjaan pengaspalan ini dilihat warga dikerjakan sekira tanggal 2 atau 3 Januari 2020.

Menanggapi itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi anggota komisi, Drs Daniel Pinem, permasalahan warga akan segera ditindaklanjuti.

“Tidak biasanya proyek dikerjakan di awal tahun, kecuali tidak selesai di akhir tahun dan itupun biasanya pemborong kena denda. Namun kalau dikerjakan di awal tahun, perlu juga dipertanyakan kepada instansi yang berwenang. Begitu juga dengan lebar jalan, biasanya minimal sama dengan lebar jalan lama,” kata Paul pada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Jumat (10/01/2020).

Untuk itu, Komisi IV yang membidangi infrastruktur akan memanggil Dinas PU Kota Medan mempertanyakan sistem kerja yang dilakukan para pemborong di lapangan.

“Kita akan tanyakan ke PU Kota Medan kenapa pengaspalan jalan tidak penuh? Aneh juga, kalau pemborong mengerjakan proyek pengaspalan tanpa terlebih dahulu membersihkan jalanan dari debu dan tanah. Kuatirnya, pengaspalan ini asal-asalan, jadi tidak bertahan lama dan cepat rusak,”kata politisi PDI Perjuangan ini. (as-01)

Related News

Percepat Pembangunan, Seluruh OPD dan BUMD Bersinergi dengan KPPU

Redaksi

Kades Mundur, Warga Mompang Julu Madina Buka Blokade, Jalinsum Kembali Normal

Redaksi

SK Pimpinan Definitif DPRD Nisel Periode 2019-2024 Sudah di Biro Hukum 

Redaksi