asarpua.com

Pemko Medan Tertibkan Tempat Hiburan Malam

ASARPUA.com – Medan – Tim  terpadu Pemko Medan, Jumat (25/05/2018) malam sampai Sabtu (26/05/2018) dini hari, menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kadis Pariwisata Kota Medan, ditemukan lima tempat usaha pariwisata menampilkan live music. Kepada pengusahanya diberikan sanksi teguran keras.

Kelima tempat usaha pariwisata itu adalah Cafe Distro di Jalan Halat, The Thirty di Jalan Multatuli, Kakatua Lounge Jalan Pattimura, dan Nortstar di Jalan Darussalam. Keempat tempat usaha pariwisata  kedapatan tetap beroperasi dan menyajikan hiburan live music.  Selain itu, tim juga mendapat Diva Refleksi yang berlokasi di Jalan Kapten Jumhana tepat menjalankan usahanya di bulan suci Ramadan ini.

Sebelum beraksi, Tim Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Tempat Usaha Pariwisata pada Hari-hari Besar Keagamaan yang dibentuk Pemko Medan ini menggelar apel di halaman kantor Dinas Pariwisata. Tim yang terdiri dari berbagi instansi terkait di lingkungan Pemko Medan, TNI, Polri. Tim memantau sekaligus menertibkan tempat usaha pariwisata yang melanggar Surat Edaran Walikota Medan No. 503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-hari Besar Keagamaan.

Surat edaran itu menyebutkan, jenis usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub/live music), karaoke, panti pijat, oukup, spa, dan bar, wajib tidak tidak menyelenggarakan kegiatan usaha mulai tanggal 16 Mei sampai 16 Juni 2018. (as-01)