ASARPUA.COM – Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menertibkan papan reklame bermasalah, Senin (15/10/2018) tengah malam. Tim gabungan dipimpin Satpol PP Kota Medan membongkar satu unit papan reklame di Jalan Kapten Maulana Lubis. Pembongkaran dilakukan karena lokasi papan reklame berjenis bando yang memuat materi iklan salah satu sirup tersebut masuk dalam 13 ruas zona larangan.
Meski hujan namun tidak menghalangi proses pembongkaran. Dengan menurunkan puluhan petugas Satpol PP dibantu Dinas Perhubungan serta OPD terkait serta aparat kepolisian, pembongkaran papan reklame juga didukung 1 unit mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan serta 1 unit mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.
Kali ini pembongkaran dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Medan M.Sofyan didampingi Rakhmat Adi Syahputra Harahap selaku Sekretaris Satpol PP. Guna mendukung kelancaran pembongkaran papan reklame bermasalah tersebut, tim gabungan menutup akses menuju Jalan Kapten Maulana Lubis yang dilakukan mulai dari depan Tugu Guru Patimpus.
Dalam kesempatan itu Kasat Pol PP Kota Medan M. Sofyan mengatakan pembongkaran yang dilakukan ini merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya guna menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bahwasannya seluruh papan reklame bermasalah baik tidak memiliki izin, menunggak retribusi pajak dan didirikan di 13 ruas zona larangan harus dibongkar. (as-01)