asarpua.com

Pemko Medan Tertibkan Papan Reklame di Jalan Maulana Lubis

 ASARPUA.COM – Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menertibkan papan reklame bermasalah, Senin (15/10/2018) tengah malam. Tim gabungan dipimpin Satpol PP Kota Medan membongkar satu unit papan reklame di Jalan Kapten Maulana Lubis. Pembongkaran dilakukan karena lokasi papan reklame berjenis bando yang  memuat materi iklan salah satu sirup tersebut  masuk dalam 13 ruas zona larangan.

Meski  hujan  namun tidak menghalangi proses pembongkaran. Dengan menurunkan puluhan petugas Satpol PP dibantu Dinas Perhubungan serta OPD terkait serta aparat kepolisian,  pembongkaran papan reklame juga didukung  1 unit mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan serta 1 unit mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Kali ini pembongkaran dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Medan  M.Sofyan didampingi Rakhmat  Adi Syahputra Harahap selaku Sekretaris Satpol PP.  Guna mendukung kelancaran pembongkaran papan reklame bermasalah tersebut, tim gabungan  menutup akses menuju Jalan Kapten Maulana Lubis yang dilakukan  mulai dari depan Tugu Guru Patimpus.

Dalam kesempatan itu Kasat Pol PP Kota Medan M. Sofyan mengatakan pembongkaran  yang dilakukan ini merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya guna menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bahwasannya seluruh papan reklame bermasalah baik tidak memiliki izin, menunggak retribusi pajak dan didirikan di 13 ruas zona larangan harus dibongkar. (as-01)

Related News

Walikota dan Wakil Walikota Medan Tertibkan Papan Reklame

Redaksi

Lagi 9 Billboard di Perintis Kemerdekaan dan HM Yamin Dibongkar

Redaksi

Walikota Medan Apresiasi Kinerja Lurah Glugur Kota

Redaksi