asarpua.com

Pemko Medan Tertibkan 10 Papan Reklame

ASARPUA.COM – Medan – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menertibkan papan reklame di Jalan HM Yamin. Ada 10 titik reklame ukuran besar dan kecil dibongkar dilokasi itu, Jumat (12/10/2018) pukul 23.00 hingga Sabtu (13/10/2018) dini hari.

Tim dipimpin Kasat Pol PP Kota Medan dibantu Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan dengan menurunkan 1 unit mobil  Craine dan 1 unit Mobil Tangga dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan untuk melakukan pembongkaran.

Pembongkaran ini dilakukan sesuai instruksi Walikota Medan Dzulmi Eldin. “Kita terus berkomitmen akan menegakkan peraturan khususnya mengenai papan reklame yang melanggar aturan, karena sebelumnya sudah terus menerus dilakukan tindakan persuasif berupa imbauan  untuk mengurus izin, melunasi pajak, dan jika terdapat di zona larangan diharapkan dapat menertibkan sendiri kepada pengusaha advertising namun tidak ditindaklanjuti,” kata Ketua Tim.

Sebelum melakukan pembongkaran, terlebih dahulu petugas dari Dinas Penanaman Modan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan mengecek kelengkapan berkas pajak maupun izin papan reklame tersebut apakah sesuai ketentuan yang berlaku atau melanggar.

Setelah mengecek semua kelengkapan dan terbukti melanggar ketentuan, maka satu per satu papan reklame tersebut ditumbangkan oleh petugas tim gabungan tersebut.

Proses pembongkaran dilakukan tengah malam, guna menghindari dari terganggunya arus lalu lintas pada saat pembongkaran papan reklame.

Sebelumnya, penertiban juga dilakukan di Jalan Balai Kota dan Jalan Putri Hijau, Kamis  (11/10/2018) pukul 21.30 s/d Jumat (12/11/2018) dinihari. Tim menumbangkan satu unit papan reklame baru kira 6 x 12 di Jalan Putri Hijau simp Jalan Guru Patimpus dan satu unit papan reklame berukuran 4 x 6 di Jalan Balaikota (Kantor Pos) pembongkaran ini dilakukan karena tempat berdirinya papan reklame tersebut masuk ke dalam zona terlarang.(as-01)

Related News

DPRD Medan Apresiasi Penertiban Papan Reklame

Redaksi

Penertiban Papan Reklame Berlanjut

Redaksi

Duma Hutagalung: Tidak Ada Urgensinya Penertiban Warkop Elisabeth

Redaksi