ASARPUA.com – Nias Selatan – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) bekerjasama dengan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta menggelar Diseminasi Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, berlangsung di Aula Kantor Bappeda Nisel, Jalan Saonigeho Km 3 Telukdalam, Senin, (05/08/2019).
Sebagai peserta pada kegiatan itu yakni, sejumlah Tokoh Perempuan Nisel, tokoh masyarakat, Adat, tokoh Pendidikan, perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan acara tersebut juga dibuka langsung oleh Asisten II Martinus Halawa. Tampil Sebagai Nara Sumber Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M.
Manajer PKPA Nias, Chairidani Purnamawati, SH dalam sambutannya menyebutkan, proses penyusunan naskah Akademik tentang perlindungan Perempuan dan Anak ini, Tim perumus telah 3 kali melakukan diskusi dan hasilnya sudah dirumuskan dalam bentuk naskah.
Kabupaten Nias Selatan selama ini, sebutnya, belum memiliki Perda tentang Perlindungan Perempuan.dan Anak.
“Jadi, diharapkan kepada Bapak- Ibu yang hadir dapat memberikan masukan dan kritikan dalam kegiatan Diseminasi ini. setelah naskah Ranperda ini juga diserahkan kepada Pemkab Nisel nantinya supaya bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” pintanya.
Bupati Nisel diwakili Asisten II Setdakab Nisel Martinus Halawa dalam arahannya mengatakan, kegiatan ini kegiatan yang luar biasa dan yang di idam-idamkan oleh masyarakat Nisel.
Maka ia berharap agar para peserta yang hadir dapat memberikan masukan dan saran agar naskah akademis yang sudah dirumuskan bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Nara Sumber kegiatan naskah Akademik Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Beniharmoni Harefa memaparkan bahwa manfaat dari naskah Akademik itu yakni sebagai sokongan penetapan sebuah Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Nias Selatan.
Ia juga menerangkan bahwa dalam penyusunan naskah Akademik tersebut juga menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Secara kajian teknis, ada 2 hal utama yang disajikan pertama mengenai gambaran permasalahan perlindungan anak di Kabupaten Nias Selatan dan kedua mengenai model penanganan yang disarankan untuk dikembangkan dalam Perda,” sebutnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data-data yang ditemui di lapangan dari beberapa kali kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak (Stakholder) di Daerah Itu, permasalahn utama Perlindungan Perempuan dan Anak di Daerah itu yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pernikahan dibawah umur.
“Mencermati kondisi-kondisi itu, maka tak ada pilihan lain bagi Kabupaten Nisel selain untuk segera mengembangkan kerangka normatif yang dapat mendorong suatu sistem penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak tujuannya guna meredam perkembangan masalah melalui penguatan kemampuan keluarga dan masyarakat, mencegah sejak dini resiko kemunculan masalah dan mengembangkan layanan penanggulangan yang komprehensif dan terintegrasi,” paparnya. Kegiatan itu juga diisi dengan diskusi. (as-hal)