asarpua.com

Pemko Medan Nyatakan Penertiban Pedagang Warkop Elisabeth Sesuai Prosedur

ASARPUA.com – Medan – Sebelum menertiban puluhan pedagang warung kopi (warkop) di Jalan H Misbah, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya depan RS Santa Elisabeth, Kamis (01/08/2019), Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan telah melakukan pendekatan persuasif dan membuka dialog dengan para pedagang beberapa kali. Namun  para  pedagang tetap bersikukuh berjualan sehingga ahirnya diputuskan dilakukan penertiban. Selain menggelar lapak di lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berjualan, warga sekitar pun resah atas kehadiran para pedagang warkop tersebut.

Demikian diungkapkan Kasatpol PP Kota Medan di Medan, Senin (19/08/202019). Pasca penyiraman air panas yang dilakukan salah seorang pedagang warkop, Rabu (07/08/2019), kondisinya telah membaik setelah mendapat perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan. Dia sudah bekerja kembali dan hadir pada acara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT Ke-74 Kemerdekaan RI di Lapangan Benteng, Sabtu (07/08/2019).

Kondisi Kasatpol PP sudah membaik, bekas luka akibat siraman air panas tidak terlihat karena mantan Camat Medan Area itu mengenakan baju lengan panjang. Hanya saja kulit atas telapak tangannya tampak kehitam-hitaman dan mengelupas, sedangkan luka di lengannya sudah mengering. Sepintas, dia tak terlihat seperti orang yang baru mengalami luka akibat siraman air panas.

Seperti biasa sambil tersenyum, dia menjelaskan, penertiban yang dilakukan bersama sekitar 300 anggota Satpol PP beberapa waktu lalu tidak dilakukan secara arogan. Selain sudah memberikan waktu kepada pedagang untuk mengosongkan tempat, petugasnya juga ikut membantu mengangkati barang milik pedagang. Namun pedagang tidak terima, ada beberapa pedagang melawan dan mencoba menggagalkan penertiban tersebut.

Jauh hari sebelum penertiban dilakukan, ungkap Sofyan, mereka telah melakukan pembinaan dengan teknik dialog dengan seluruh pedagang warkop, tepatnya 10 Oktober 2017. Dikatakan dia, langkah ini dilakukan untuk menyikapi keresahan masyarakat yang merasa ketentraman mereka terganggu dengan kehadiran para pedagang warkop beserta lapak yang didirikan tersebut.

“Namun langkah dialog yang kita lakukan tidak membuahkan hasil, para pedagang tetap berjualan seperti biasa. Meski demikian kita tidak langsung tertitibkan, pendekatan persuasif terus dilakukan. Namun selang dua tahun, pedagang warkop tetap melakukan aktifitas berjualan 24 jam penuh,” kata dia.

Masyarakat kembali mengeluh dan menilai  Pemko Medan tidak mampu menertibkan pedagang warkop. Menyikapi hal itu,  pihaknya kembali melakukan dialog dengan pedagang warkop, tepatnya 12 April 2019, pedagang kembali diminta untuk tidak berjualan dan mengosongkan lokasi.  Selain melanggar peraturan, keberadaan para pedagang warkop meresahkan masyarakat sehingga terus mendesak Pemko Medan segera menertibkan.

“Usai dialog yang kita lakukan, pedagang tetap saja berjualan. Bahkan, kita lanjutkan dengan membuat surat peringatan pertama sampai ketiga. Namun pedagang tidak emngindahkan, mereka tetap saja berjualan. Lantaran tidak ada itikad baik pedagang untuk mengosongkan sendiri kawasan itu, makanya kita turun melakukan penertiban. Jadi, penertiban yang kita lakukan itu telah melalui prosedur dan sangat tenggang rasa karena telah membiarkan cukup lama pedagang warkpo berjualan di tempat tersebut ,” jelasnya.

Pasca dilakukan penertiban bilangnya beberapa pedagang kembali mendirikan lapak di tempat semula.  Atas dasar itulah, Rabu (07/08/2019), dia kembali membaawa anggotanya melakukan penertiban. Penertiban kali ini berakhir tragis, dia mengaku bersama salah seorang anggotanya disiram air panas yang dilakukan oleh salah seorang pedagang. Akibtanya, dia dan anggotanya pun mengalami luka sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Bagi dia, penyerangan yang dilakukan pedagang saat melakukan penertiban bukan kali pertama. Selain disiram air panas, dirinya mengaku pernah terkena lemparan sehingga kepalanya terluka. “Di samping itu wajah dan tubuh saya sempat disiram cabai giling ketika melakukan penertiban di kawasan Pasar Sutomo, persisnya belakang Olimpia beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Meski telah berulangkali  menjadi korban dalam penertiban, termasuk penyiraman air panas, dia menegaskan, dirinya beserta seluruh jajaran Satpol PP tidak akan bergeming sedikitpun dalam melakukan penertiban. Sebab, penertiban merupakan salah satu tupoksi yang harus mereka lakukan. “Satpol PP merupakan perangkat peringkat daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah,” jelasnya.

Sekaitan itulah, tegasnya mereka tidak akan membiarkan kawasan Jalan H Misbah kembali menjadi tempat berjualan pedagang warkop. Dirinya beserta seluruh anggota akan terus melakukan pengawasan. “Begitu ada pedagang yang kembali berjualan, langsung kita tertibkan. Sekali lagi saya tegaskan, tempat itu bukan lokasi untuk berjualan!” pungkasnya. (asarpua)

Related News

Tahun 2020, Pemkab Nisel Anggarkan Kube, Bantuan Rutilahu dan Panti Asuhan

Redaksi

Gerakan LISA Diterapkan, Kota Medan akan Bersih

Redaksi

Tahun 2020 BI Berlakukan Penggunaan QRIS Secara Nasional 

Redaksi