ASARPUA.com – Labuhanbatu – Praduga tidak bersalah tetap menjadi perhatian Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Terbukti, setelah jajaran Satreskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan sebanyak 3 terduga pelaku Narkoba, 2 di antaranya diserahkan ke BNNK Labura untuk menjalani proses Rehabilitasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan melalui gelar perkara, 2 terduga pelaku, yakni KN dan YS tidak ada keterlibatan pada narkoba yang diamankan. Setelah dilakukan tes urin keduanya positif. Atas permohonan pihak keluarganya agar dilakukan asesmen,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto kepada wartawan, Senin (28/09/2026).
Prosesi rehabilitasi non medis itupun, kata Kasat, dilakukan melalui tahapan relevansi secara efektif dengan diagnosa yang sebenarnya, sehingga tidak mencederai objek hukum dengan mengedepankan praduga tidak bersalah.
“Untuk 1 pelaku berinisial DA alias Doli, ditetapkan tersangka dan akan diproses hukum. Namun untuk kedua lainnya kita serahkan ke BNNK Labura untuk melanjutkan proses rehabilitasi. Sebab, atas pengakuan tersangka DA bahwa barang bukti yang diamankan tidak ada kaitannya dengan kedua lainnya. Itu menjadi bukti petunjuk dan menjadi referensi keduanya menjalani asesmen,” bilang Kasat.
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polsek Bilah Hilir tepatnya pada Selasa tanggal 15 September 2026, sekira pukul 16.15 WIB, mengamankan 3 orang diduga pelaku kejahatan narkoba di Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi yang dihimpun, adapun ketiga diduga pelaku yakni, DA alias Doli (29), warga Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, KN (23), warga Kota Bawah Barat Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang Provinsi Nangroe Aceh Darusalam. Kemudian, YS (35), warga Lingkungan VI Kelurahan Bagan Asahan Kota Tanjung Balai.
“Ketiganya sedang duduk di dalam kamar, dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik transparan yang berisikan narkoba, ketiganya langsung diamankan ke komando untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kepada wartawan.
Selanjutnya, urai Kapolsek, dilakukan interogasi awal terhadap salah satu pelaku berinisial DA, bahwa dirinya mengakui barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh pihak Kepolisian adalah miliknya, yang diperoleh melalui seseorang laki-laki yang dikenalnya bernama ZEK warga kecamatan setempat.
“Selanjutnya kami melakukan pengembangan, namun atas nama yang disebutkan pelaku tidak ditemukan. Kendati demikian, untuk tahapan selanjutnya kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 bungkus plastik berisi narkoba seberat 1.37 Gram, Uang tunai sebesar Rp. 275.000,- serta 1 set alat hisap sabu (bong).
“Mari bersama kita jaga kampung kita, kalau ada mengetahui peredaran narkoba, segera laporkan akan kita tindak,” tutup Kapolsek. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan












