ASARPUA.com – Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu akan menciptakan, mengusulkan dan memasukkan program serta kegiatan-kegiatan pangan secara teratur ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025. Rencana tersebut dalam upaya untuk mewujudkan kemandirian pangan di Kabupaten Labuhanbatu.
“Guna mewujudkan kemandirian pangan di Kabupaten Labuhanbatu, maka akan diciptakan dan diusulkan program dan kegiatan pangan secara teratur ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 dengan seoptimal mungkin,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pangan, Zuhri Nasution saat memimpin apel gabungan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Labuhanbatu di halaman Balai Diklat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Jalan Sisingamangaraja, Senin (25/03/2024).
Dalam apel yang diikuti para asisten, kepala dinas, kepala badan, pejabat eselon III dan IV beserta staf, Zuhri menyampaikan bahwa salah satu tugas bupati atau kepala daerah, adalah menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pangan, sehingga dibentuk Dinas Pangan dan fungsinya.
“Berkenaan dengan hal penyelenggaraan pangan di Kabupaten Labuhanbatu, yang kita lakukan adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan berdasarkan pada kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan,” ungkapnya.
Kepala Badan Litbang itu juga mengungkapkan, dalam pemenuhan konsumsi pangan, harus mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumberdaya dan kearifan lokal secara optimal.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, ada tiga hal pokok yang harus diperhatikan bersama. Yaitu ketersediaan pangan yang berbasis pada pemanfaatan sumberdaya lokal secara optimal, keterjangkauan pangan dari aspek fisik dan ekonomi oleh masyarakat, serta pemanfaatan pangan atau konsumsi pangan dan gizi untuk hidup sehat, aktif dan produktif,” sebutnya.
Zuhri menambahkan, Dinas Pangan Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2024 ini akan menyusun perencanaan pangan tingkat Kabupaten Labuhanbatu. Selain itu, menyusun rencana aksi pangan dan gizi setiap 5 (lima) tahun, serta membentuk pengawas dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pangan Kabupaten Labuhanbatu.
“Dalam upaya mewujudkan kemandirian pangan di Kabupaten Labuhanbatu, maka akan diciptakan program dan kegiatan pangan ke dalam APBD tahun 2025,” pungkasnya. (Asarpua)
Reporter : Martin Tarigan