ASARPUA.com – Kuala Namu – Pemkab Karo menjemput Rohana Sondang Agustina Pasaribu (15) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negeri Penang Malaysia, di Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara (Sumut).
Sondang Rohana Agustina Pasaribu merupakan anak dari pasangan suami isteri Herman Pasaribu (ayah) dan Risda Simanjutak (ibu) beralamat di Desa Simpang Ujung Aji Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Bupati Karo Terkelin Brahmana melalui Asisten Pemerintahan, Drs Suang Karo Karo dan Kepala PPPA Kabupaten Karo dr Hartawati Br Tarigan, ditugaskan segera melakukan penjemputan korban ke Bandara Kuala NamU (KNO)
Pemulangan korban kembali ke Indonesia atas bantuan Satgas Citzen Service KJRI Penang dan telah berkoordinasi dengan pihak gubernur Sumatera Utara, sehingga dibentuk tim penjemputan ke penang Malaysia dan tim Pemprovsu, akhirnya dapat membawa korban.
Demikian dikatakan kepala PPPA Kabupaten Karo dr Hartawati br Tarigan, sewaktu berada di Bandara KNO, saat menunggu tim Provsu tiba dari Penang Malaysia, Minggu (27/10/2019) pukul 11.30 WIB.
Menurut dr. Hartawati Penjemputan ini setelah adanya kordinasi pihak tim Provsu dengan pihak Pemda Karo. “Saya bersama asisten Pemerintahan sudah berada di Bandara Kuala Namu (KNO) siap siap menerima penyerahan tim Provsu yang telah membawa korban dari Penang Malaysia,” katanya.
Hartawaty mengakui sudah menjalin komunikasi kepada dengan keluarga korban. “Hasil komunikasi maka ayah korban ( (Sondang Rohana Pasaribu) ikut bersama tim Pemda Karo untuk menjemput anaknya ke Bandara Kuala Namu,” jelasnya.
Herman Pasaribu (ayah Sondang Rohana Agustina Pasaribu) sengaja ikut melakukan penjemputan. “Kami sebagai orang tua sudah rindu akan kedatangan Sondang Rohana. Sudah berbulan bulan, kami tidak bertemu dan berkumpul. Selama ini juga kami sangat khawatir akan nasib anak kami di negeri penang Malaysia,” ungkapnya.
“Atas kesepakatan dengan dr. Hartawaty, saya diperkenankan ikut. Sedangkan ibu Sondang Rohana tidak ikut. Cukup menunggu di rumah saja, agar tidak merepotkan bersama tim Pemda Karo untuk menjemput anak kami Sondang Rohana Agustina Pasaribu ke Bandara KNO,” year Pasaribu.
Sebelumnya, keberadaan korban berhasil diajak ke Malaysia oleh sponsor/agen yang masih saudara sepupu ibu.Korban memanggil bibi yang bernama Jullie dan Nurlisna Simanjutak, kemudian dibuatkan paspor Imigrasi Tanjung Balai.
Selanjutnya korban berangkat ke Malaysia para tanggal 10 April 2019 naik Feri ke Port Klang. Sesampainya di Port Klang dijemput oleh agen Malaysia atas nama Juliana dan dibawa ke rumah majikan bernama Tan Eng Hong, di daerah Taman Pekaka Pulau Penang, Nomor 17, untuk dipekerjakan.
“Enam bulan kemudian tepatnya pada 22 Oktober 2019, yang bersangkutan melarikan diri dari majikan dan di antar ke KJRI Penang oleh WNI yang menemukannya di sekitar Taman Pekaka,” imbuhnya
Satgas Citzen Service KJRI Penang telah berhasil menyelesaikan kasus Sdri Sondang Rohana Agustina Pasaribu dengan bantuan Kepolisian Pulau Penang. Satgas sedang memproses administrasi pemulangan korban dengan pihak lmigrasi Malaysia Pulau Penang, kedaerah asalnya di berastagi akibat korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dl Wllayah Sungai Dua Pulau Penang Malaysia.
Tim Pemprovsu yang terdiri atas Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) R Sabrina, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut Nurlela, kemudian disambut oleh Ka BP3TKI Syahrun, asisten 1 pemerintahan Drs Suang Karo-karo kepala PPPA kab karo dr hartawaty Tarigan ddiampingi oleh Herman pasaribu ortu Sondang Rohana Agustina Pasaribu. (Asarpua)
Reporter: Johni Sembiring

