asarpua.com

Pelaku Pembunuhan di Aramo Nias Selatan, Diamankan Polisi

ASARPUA.com- Nias Selatan- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Nias Selatan (Nisel), Rabu, (16/01/2019) sekitar pukul 13.30 WIB, telah mengamankan seorang pelaku pembunuhan berinisial AN alias Ama Segani (49) warga Desa Hilimagiao Kecamatan Aramo, Nisel yang terjadi  pada Rabu, (16/1/2019) di Desa Hilimagiao. Korban adalah Talitia Nduru Alias Ama Niba (40) penduduk yang sama.

Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakti Widhiarta SIK dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, lewat pesan Whatsapp, Rabu, (16/01/2019) menuturkan, kronologis kejadian yakni pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 WIB Pelaku mendatangi korban dengan menanyakan “untuk apa dibicarakan sama orang lain, kan kita kita aja-nya”, hanya masalah segitu ajanya, kemudian pelaku dan korban berkelahi.

Saat perkelahian itu, pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dan langsung mengambil pisau milik korban yang diikat dipinggang sebelah kanan korban.

“Setelah pelaku mengambil pisau dari pinggang korban, lalu tersangka langsung menusuk korban di bagian dada kanan atas korban. Korban berusaha untuk melawan namun Pelaku kembali menusuk korban dibagian pipi bagian Kanan. kemudian pelaku kembali lagi mengayunkan pisau dengan menggunakan tangan kanannya hingga mengakibatkan luka robek dibagian kening korban. Usai melakukan perbuatannya itu,  pelaku pergi meninggalkan korban menuju rumahnya,” bebernya.

Mendengar informasi adanya peristiwa pembunuhan itu dari Kapos Pol Amandraya, tambahnya, lalu, pada pukul 10.30 WIB Personil Satuan Reskrim Polres Nias Selatan dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Demonstar SH meluncur ke  Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah sampai di lokasi, Petugas langsung melakukan cek TKP sekaligus mencari keberadaan Tersangka Pembunuhan.

Lalu, pada Pukul 12.30 Personil Sat Reskrim Polres Nias Selatan melakukan penangkapan  terhadap Tersangka di rumahnya dan selanjutnya Tersangka diboyong ke Mako Polres Nias Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang disita petugas yakni pisau berukuran ÷ 15 Cm, parang berukuran ÷ 30 Cm, dan baju Korban. beberapa saksi juga sudah diperiksa dan kasus ini masih terus didalami,”ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHAP dengan ancaman 15 tahun penjara. (as-hal)

Related News

DPRD Tetapkan KUPA dan PPAS P-APBD Nisel TA 2019 

Redaksi

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Sejumlah PJU

Redaksi

Satreskrim Polres Nias Selatan Tangkap Pelaku KDRT

Redaksi