asarpua.com

Paul MA Simanjuntak Minta Pemko Medan Pastikan Lansia Dapat Bansos dan Layanan Kesehatan

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Foto. Asarpua.com/dokumen)

ASARPUA.com – Medan – Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan memastikan seluruh warga Medan yang lanjut usia (Lansia) mendapat bantuan sosial serta pelayanan kesehatan. Hal itu merupakan kewajiban dan memiliki regulasi yang tertuang dalam Perda.

“Kita harapkan penerapan Perda dengan benar. Sehingga seluruh warga Medan yang Lansia mendapat bantuan sosial dan layanan kesehatan yang memadai,” ujar Paul.

Hal itu disampaikan ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Jl Suasa Tengah Gg Lestari lingkungan V Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (12/04/2025) siang.

Dikatakan Paul, masih banyak warga lansia di Medan yang belum tersentuh bantuan sosial. Dianya berharap ke depan agar Dinas Kesehatan berkordinasi dengan Kepling melakukan pendataan warga lansia. Lalu kemudian memastikan seluruh Lansia mendapat bantuan.

Seperti keluhan yang disampaikan Nani Siregar salah satu warga Lansia di Gg Lestari Mabar Hilir. Ketika mengikuti acara sosper menyampaikan Dianya tidak pernah mendapat bantuan sosial apalagi yang disebut peserta PKH. Nani berharap agar ke depan seluruh Lansia mendapat bansos.

Kemudian Paul Simanjuntak melanjutkan sosper yang sama gelombang ke dua di Jl Kawat I Gg Turi, lingkungan 19, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (12/04/2025) sore.

Hadir saat sosper di dua lokasi, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga peserta sosper.

Seperti diketahui, Perda No 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia ini terdiri VI BAB dan 147 Pasal. Ditetapkan di Medan 11 Januari Tahun 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan oleh Sekretaris Kota Medan Wirya Alrahman.

Dalam BAB II Pasal 2 disebutkan adapun tujuan Perda adalah untuk memberikan penghormatan, pemudahan hak, dan perlindungan bagi penyandang Disabilitas dan lansia. Ragam disabilitas itu seperti fisik, intelektual, mental dan sensorik.

Dan di Pasal 4 disebutkan juga beberapa hak penyandang disabilitas yakni hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, privasi, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi dan kesehatan.

Begitu juga soal bantuan, di Pasal 120 diatur soal bantuan sosial yaitu Pemerintah daerah memfasilitasi penyelenggaraan bantuan sosial kepada Lansia potensial tidak mampu untuk meningkatkan taraf kesejahteraannya. (Asarpua)

Related News

Ketua PWI Sumut Ingatkan PWI Batu Bara Hormati Hasil Konferensi, M Amin Terpilih Jadi Ketua 

Redaksi

Menteri Susi: Belum Ada Satukalipun Jokowi Menyuruh Hentikan Pembakaran Kapal

Redaksi

Terima Audensi IMM Hukum UMSU, Lailatul Badri Support Lomba Olahraga dan Paskibraka 

Redaksi