ASARPUA.com – Medan – Warga Jalan Pelajar Timur, Kecamatan Medan Denai dan akibat terlilit utang dan sewa rumah dan kredit atas nama VH (30) pelaku jambret dan harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Medan Kota.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin mengatakan VH ini ditangkap sudah usai aksi jambretnya dan terekam kamera CCTV, kemudian diselidiki hingga identitasnya terungkap.
Pelaku pada saat ini sudah ditahan Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut,” katanya kepada wartawan, pada hari Senin (20/01/2020).
Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin iya menjelaskan, aksi jambret yang dilaguganya Viki hadi dan berlangsung pada, hari Jumat (3/01/2020) sekitar pukul 23.38 WIB.
Pada Saat itu, korban atas nama Lili Yanti warga Jalan Sungai Lilin Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan yang tengah berada di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota didatangi oleh pelaku kemudian iya merampas tas miliknya setelah itu pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepedamotor,” katanya.
Kemudian dan mendapatkan laporan si korban, kata kanit reskrim Iptu Ainul Yaqin, pihaknya dan kemudian melakukan penyelidikan.
Dan selanjutnya pada hari Jumat (17/01/2020) pihak kepolisin Medan Kota dan mendapatkan informasi tentang keberadan pelaku, setelah sepeda motor Vario 150 warna merah maroon yang digunakannya untuk melakukan aksi jambret dan kejahatan yang terekam kamera CCTV.
Kata Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, dan berdasarkan informasi yang diketahui bahwa handphone yang berada di dalam tas korban telah mati di seputaran Jalan Pelajar Gang Mawar, Kecamatan Medan Denai.
Setelah dilakukan pendalaman di areal handphone korban mati, Tim Kanit Reskrim pun dapat memastikan bahwa pelaku bernama VH dan sehari-harinya bekerja sebagai driver ojek online.
Menurut keterangan warga, pelaku memang belakangan mengalami perubahan pola hidupnya dia memiliki uang yang banyak ketika sedang duduk-duduk dan berkumpul bersama teman-temannya,” katanya.
Kanit Reskrim Iptu Ainul, Yaqin dan menyebutkan, pihak kami melakukan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya. Dari interogasi yang dilakukan, VH yang tinggal di rumah orang tuanya mengakui perbuatannya.
Pelaku sudah mengaku dan khilaf karena ia sedang terlilit hutang sewa rumah dan kredit motor katanya.
Dalam kasus ini pihak kepolisin Medan Kota dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario 150 warna merah maroon BK 3530 AIY milik pelaku, dan sebuah helm hitam, dan sisa uang korban sebanyak Rp12.500.000. Kata kanit reskrim polsek medan kota Iptu Ainul Yaqin.(a-14)