asarpua.com

OJK Resmikan Pembentukan Departemen Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

OJK resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah. (Foto. Asarpua.com/humas)

ASARPUA.com – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, serta melakukan pengalihan pengawasan bank digital dengan membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan berlaku efektif mulai tahun 2026.

Langkah strategis ini diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pembentukan unit kerja baru tersebut merupakan wujud komitmen nyata OJK dalam mendukung pemerintah memajukan UMKM sebagai salah satu flagship OJK.

“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi lintas sektor—mencakup perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal—serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam sambutannya pada acara peresmian di Jakarta, Jumat (19/12/2025)

Dian menjelaskan bahwa UMKM merupakan pilar utama perekonomian nasional dengan kontribusi sebesar 99 persen dari total unit usaha dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Namun demikian, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.

Sebagai upaya mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau. Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mengakselerasi pertumbuhan industri keuangan syariah agar berperan sebagai katalis dalam pengembangan ekosistem halal dan keuangan sosial.

Salah satu tugas Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah adalah menyinergikan program syariah nasional dan internasional untuk mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.

Transformasi dan Pengawasan Perbankan Digital

Seiring pesatnya transformasi perbankan digital dan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang mencapai USD 360 miliar pada 2030, OJK menilai perlunya fokus pengawasan yang lebih spesifik melalui pengalihan pengawasan bank digital ke dalam satu direktorat tersendiri.

Dian mengungkapkan bahwa bank digital saat ini menunjukkan kinerja keuangan yang cukup solid, dengan tingkat permodalan (KPMM) di atas 30 persen serta rasio profitabilitas (NIM) yang mencapai 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional. Meski demikian, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko yang unik.

“Saat ini terdapat dua model bisnis utama bank digital. Pertama, bank digital dengan stand alone business model yang beroperasi dengan ekosistem terbatas. Kedua, bank digital yang bersinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan atau BigTech dalam suatu ekosistem, dengan tujuan jangka panjang mencapai kemandirian fungsi intermediasi,” jelas Dian. (asarpua)

Penulis: Serasi Sembiring

Related News

PPN Nisel Kunjungi Anak Penderita Tumor di Kaki

Redaksi

DPMPTSP Kota Medan Buka Layanan Perizinan Secara Online

Redaksi

Ekonomi Tumbuh Melambat, Harus Cari Sumber Ekonomi Baru

Redaksi