ASARPUA.com- Tanah Karo- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, dengan agenda nota penjelasa Bupati Karo atas Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan undangan dilaksanakan Senin (17/6/2019) jam 10.00 WIB.
Kasubag Persidangan DPRD Karo Aprianto Karo-Karo kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi di ruangannya dekira pukul 14.08 WIB mengatakan, belum dimulainya rapat tersebut akibat belum terpenuhinya jumlah anggota dewan untuk memenuhi rapat alias belum kourum.
“Rapat Paripurna kali ini akan membahas terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk Tahun 2019. Namun karena anggota dewan belum korum sampai jam 10.00 WIB pagi tadi, maka rapatnya belum dimulai sampaisekarang,” ujar Aprianto.
Amatan wartawan hingga pukul 16:06 WIB, rapat belum juga dimulai. Tampak Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang beserta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah hadir diruang rapat paripurna.
Begitu juga Ketua DPRD Karo Nora Else Surbakti, Wakil Ketua DPRD Effendy Sinukaban dan Inolia Br
Ginting dan beberapa anggota lainnya juga sudah berada diruang rapat.
Sebelumnya pada pukul 15.35 WIB, Ketua DPRD Karo,Nora Else Surbakti sempat berbicara melalui mikrofon meminta agar para peserta rapat dapat bersabar sekitar 15 menit lagi, sebelum rapat dimulai. Namun hingga pukul 16.05 rapat juga belum dimulai.
Informasi dihimpun di ruang Rapat Paripurna DPRD Karo, rapat belum bisa dimulai karena anggota DPRD Karo dari beberapa fraksi belum hadir alias belum kourum. Ada apa gerangan? Para peserta rapat lainnya mulai bertanya-tanya.
Dengan hanya dihadiri 19 anggota dewan Rapat Paripurna dibuka Ketua DPRD Karo, Nora Else Surbakti sekira pukul 16.20 WIB.
Bupati Karo Terkelin Berahmana dalam nota penjelasannya menyampaikan bahwa berdasaran ketentuan pasal 39 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor: 120Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor : 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa penyusunan dan penetapan program pembentukan Perda Kabupaten dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Perda tentang APBD.
Untuk menindak hal tersebut kata Terkelin dalam nota pengantarnya,pada tahun 2019.Pemkab Karo melalui surat bupati Karo Nomor: 180/0639/HUK-HAM/2019 tanggal 19 Februari 2019 dan Surat Bupati Karo Nomor: 180/1387/HUK-HAM/2019 tanggal 2 April 2019 telah mengusulkan sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Karo.
Setelah melalui pembahasan dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Karo pada tanggal 15 Mei 2019 disepakati bahwa keseluruh Ranperda yang diusulkan Pemkab Karo akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Perda Kabupaten Karo Tahun 2019. (as-joh).