ASARPUA.com – Labuhanbatu – MSM alias Sukur (31), Warga Desa Sibito, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap karena memiliki Narkoba Jenis sabu-sabu.
Terduga pengedar sabu ini ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, ketika sedang duduk di depan gubuk peladangan sawit, Dusun I, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, saat menunggu pembeli sabu, Senin (10/11/2025) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga ke Polsek Kualuh Hulu yang menyebut adanya jual beli sabu di salah satu gubuk di Dusun I Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan.
“Merespon laporan yang masuk pada pukul 17.00 WIB tersebut, Kapolsek memerintahkan kami dan Tim Opsnal turun melakukan penyelidikan,” kata Ipda Ramadhan Hilal kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Hasilnya, tim menangkap pelaku dan saat diinterogasi mengaku sabu yang dikemasnya dalam 2 plastik klip itu miliknya untuk dijual ke masyarakat.
“Pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut kepunyaannya yang diperoleh dari seorang pria berinisial M. Tim mencari keberadaan M tersebut, namun tim tidak berhasil menemukannya,” kata Hilal.
Selain pelaku, tim mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 (sepuluh) plastik klip kecil, 3 (tiga) kaca pirex, 2 sekop terbuat dari pipet, timbangan elektrik, uang tunai Rp50.000 dan Handphone merek Redmi.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, dan kemudian diserahkan ke penyidik pada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kanit. (Asarpua)
Reporter: Martin Tarigan

